PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba, jajaran Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam konferensi pers resmi di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026), sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik atas hasil penindakan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan secara intensif selama Mei 2026, penyidik Ditresnarkoba berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang diamankan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir narkotika lintas daerah.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi. Disusul wilayah Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, kemudian PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.
Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir tercatat masing-masing satu laporan polisi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar operasional penanganan barang bukti narkotika. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender khusus sebelum dimusnahkan, sementara ganja dibakar hingga habis.
Secara ekonomis, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan bernilai Rp2.850.916.500. Rinciannya terdiri dari sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta.
Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sebanyak 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, hingga stabilitas sosial masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Sumatera Selatan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, hingga peningkatan sinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

















