PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar puluhan kasus penyalahgunaan dan perdagangan minyak ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tujuh bulan, polisi mengungkap 96 laporan polisi, menetapkan 129 orang sebagai tersangka, serta menyita lebih dari 1,28 juta liter minyak berbagai jenis.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel menekan praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi (migas), sekaligus mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Kasus-kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor migas tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sumur minyak rakyat.
Menurut dia, pemerintah telah menyediakan mekanisme agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat dilakukan melalui skema yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Sandi.
Namun, ia menegaskan, kesempatan untuk masuk ke dalam tata kelola legal tidak berarti aktivitas ilegal dapat terus dilakukan.
“Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.
Sandi mengatakan, penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Pemerintah memberikan ruang bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui mekanisme kerja sama yang melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM sesuai regulasi yang berlaku.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Regulasi tersebut antara lain mencakup kerja sama produksi sumur minyak BUMD, koperasi, dan UMKM serta pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua.
“Jadi, pemerintah memberikan solusi agar kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara ilegal dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi semua itu harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sandi.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan dan perdagangan minyak ilegal di berbagai wilayah hukum Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi juga menyita 107 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari total 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kemudian, 24 perkara telah memasuki tahap II, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan 50 kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kendaraan yang dipamerkan terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 truk tronton roda 10.
Jumlah kendaraan yang ditampilkan tersebut merupakan bagian dari total 107 kendaraan yang diamankan penyidik dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan minyak ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026.















