OKU TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi lebih dari satu tahun silam.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/7/2026) dini hari.
Kepala Polres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/69/V/2025/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Mei 2025,” ujarnya melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, Jumat (24/7/2026).

Kejadian berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera ruas Martapura–Baturaja, tepatnya di Dusun Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Pelapor adalah Wahyudi, pengemudi beralamat di Dusun Kaliasin IV RT/RW 015, Natar, Lampung Selatan.
Saat kejadian, ia bersama saksi Dimas Pratama (25 tahun), buruh harian lepas beralamat di Dusun Kalisari, Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Wahyudi dan Dimas dijemput tersangka yang menggunakan nama Andri Pratama alias Aan bin Kurniawan (35 tahun) untuk mengantarkan barang milik tersangka.
Namun di tengah perjalanan, tersangka bersama satu orang teman yang belum teridentitas mengubah niat.
“Pelaku tiba-tiba mengancam korban menggunakan pisau dan senjata api. Selanjutnya korban diikat dengan tali tambang warna putih, mata ditutup dengan jaket, dan mulut disumpal kain,” jelas Kasat Reskrim.
Kedua korban kemudian dibawa ke arah Baturaja. Wahyudi diturunkan dan diikat pada alat berat yang rusak di depan lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, lalu ditinggal pergi oleh pelaku.
Dalam peristiwa itu, pelaku membawa lari satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax tahun 2020 warna silver metalik dengan nomor polisi BE 8404 OC, nomor rangka MHKP3CA1JLK221563, dan nomor mesin 3SZDGZ7893 beserta STNK asli dan kunci kontak.
Selain itu, turut hilang satu unit ponsel Realme C11, tas selempang, Surat Izin Mengemudi milik korban dan saksi, buku KIR kendaraan, serta uang tunai Rp250.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp100 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H., kemudian menelusuri jejak tersangka hingga ke Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di Dusun Simpang Baru RT 009 RW 000, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu utas tali tambang warna putih dan satu buah jaket hitam yang diduga digunakan saat tindak pidana.
















