• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, September 7, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

27 Tersangka Diciduk dan 84 Ribu Jiwa Terselamatkan

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
22 Juli 2026 | 13:54 WIB
in Kriminal
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus sepanjang Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp7.969.804.000. Keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

BeritaTerkait

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB

Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Rinciannya, delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Syeh Kopek.

 

Menurutnya, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan para pelaku, tetapi juga menjadi langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang disesuaikan dengan konstruksi masing-masing perkara. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Tags: DitresnarkobanarkobaPemusnahansabu

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB
Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

WALL-E: Kisah Cinta, Harapan, dan Robot Pengumpul Sampah

Gaya Pakaian Kasual untuk Tampil Santai dan Nyaman

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Agak Laen (2024): Film Komedi Horor yang Absurd

FancyTech Incar Indonesia Usai Raih Pendanaan Seri B+

Mengenal Lebih Dekat Dampak dari Kelebihan dan Kekurangan Protein

Info Terbaru

Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Nusron Wahid

Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Nusron Wahid

7 September 2026 | 17:58 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

7 September 2026 | 16:52 WIB
Nusron Wahid Hadiri Wisuda Politeknik Agraria STPN, Titip Pesan Wisudawan untuk Jaga Integritas

Nusron Wahid Hadiri Wisuda Politeknik Agraria STPN, Titip Pesan Wisudawan untuk Jaga Integritas

7 September 2026 | 16:36 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:05 WIB
Jembatan P6 Lalan Ditargetkan Tersambung Januari 2027

Jembatan P6 Lalan Ditargetkan Tersambung Januari 2027

7 September 2026 | 08:50 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist