OKU TIMUR – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang I membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di kawasan Pasar Gumawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Pelaku bernama Indra Wijaya (31), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, diringkus Polisi tanpa perlawanan pada Jumat subuh, 24 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Indra ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinu Marga, Kecamatan Belitang III usai mengondol sepeda motor milik seorang juru parkir pasar dua bulan lalu.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H.melalui Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, S.E mengonfirmasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti kuat—termasuk rekaman CCTV—kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johan Syafri, Jumat.
Aksi pencurian tersebut dialami oleh Zainal Abidin (58), seorang buroh harian lepas yang sehari-hari bertugas sebagai juru parkir di Pasar Gumawang. Peristiwa terjadi pada Minggu pagi, 31 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya (Nopol BG 6729 KAL) di dalam tenda warung pinggir trotoar Jalan Raya Desa Gumawang dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian lanjut mengatur kendaraan warga yang hendak parkir di area pasar.
Petaka terjadi saat korban hendak mengambil kopi yang disimpan di dasbor motornya. Korban terkejut mendapati sepeda motor keluaran tahun 2017 tersebut telah raib dari lokasi semula.
Atas kejadian itu, korban mengalmi kerugian materiil mencapai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Belitang I pada 19 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini menemukan titik terang setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memperlihatkan gerak-gerik tersangka saat mengeksekusi motor korban.
Selain membekuk tersangka, Unit Reskrim Polsek Belitang I menyita sejumlah barang bukti krusial untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban (disita dari saksi).
- 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV detik-detik aksi pencurian.
- 1 pasang sandal warna hitam corak hijau merek Ardies milik tersangka
- Dokumen pendukung berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.
Atas perbuatannya, Indra Wijaya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
“Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan dan diproses tuntas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tegas AKP Johan.
















