• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Juli 8, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
8 Juli 2026 | 08:53 WIB
in Nasional
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan  Maksimal 12 Hari

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan.

BeritaTerkait

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

8 Juli 2026 | 08:58 WIB
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

8 Juli 2026 | 08:32 WIB

Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur.

Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron WahidOssy DermawanPengukuran tanah

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

8 Juli 2026 | 08:58 WIB
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

8 Juli 2026 | 08:32 WIB
Begini Rincian Biaya Mengurus Urusan Pertanahan

Begini Rincian Biaya Mengurus Urusan Pertanahan

8 Juli 2026 | 08:23 WIB
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

4 Juli 2026 | 10:01 WIB
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

3 Juli 2026 | 13:47 WIB
Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan, Bekali Masyarakat Hukum Adat Soal Tahapan Sertipikasi

3 Juli 2026 | 11:29 WIB
@palembang

Trending

O2SN Pencak Silat Sumsel Diduga Curang, Wasit Dituding Main Mata saat Pertandingan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Jurnalis Polda Sumsel Lolos ke Semifinal Mini Soccer IJTI Sumsel 2026 sebagai Juara Grup

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

7 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Terbaik untuk Gaya Akhir Pekan

Info Terbaru

Dukung Infrastruktur Daerah, BPN Sumsel Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Flyover Blimbing dan Ujan Mas

Dukung Infrastruktur Daerah, BPN Sumsel Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Flyover Blimbing dan Ujan Mas

8 Juli 2026 | 09:51 WIB
BPN Sumsel Gelar Pisah Sambut Pegawai, Jadi Momentum Perkuat Kinerja

BPN Sumsel Gelar Pisah Sambut Pegawai, Jadi Momentum Perkuat Kinerja

8 Juli 2026 | 09:34 WIB
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Perkuat Sistem Pertanahan Nasional

8 Juli 2026 | 08:58 WIB
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan  Maksimal 12 Hari

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

8 Juli 2026 | 08:53 WIB
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Ossy Dermawan: RUU Administrasi Pertanahan Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

8 Juli 2026 | 08:32 WIB
Begini Rincian Biaya Mengurus Urusan Pertanahan

Begini Rincian Biaya Mengurus Urusan Pertanahan

8 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist