MARTAPURA – Oknum Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI berinisial ES, dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026, dengan pelapor Maulana yang merupakan suami dari perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan terlapor.
Keterangan mengenai laporan itu disampaikan kuasa hukum Maulana dari Kantor Hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengatakan pihaknya mengapresiasi Puspom TNI yang telah menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta konfrontasi antara istri pelapor dengan perempuan yang disebut sebagai istri kedua terlapor.
Laporan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP, dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana Pasal 412 KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang disebut dalam laporan.
Selain dugaan tindak pidana, pelapor juga menyampaikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, serta ketentuan hukum lainnya.
“Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Namun, setelah berbagai pemeriksaan dilakukan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Aulia.
Apabila penyidikan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan seluruh unsur pidana terpenuhi, pelapor berharap terlapor diproses sesuai hukum hingga perkara dilimpahkan kepada Oditurat Militer.
Kuasa hukum juga meminta proses penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun kedudukan seseorang.
“Prinsip equality before the law harus diwujudkan. Setiap prajurit, terlebih perwira tinggi, memiliki tanggung jawab moral, etik, disiplin, dan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukum, hubungan antara istri pelapor dengan terlapor disebut bermula sekitar Mei 2025, hingga kemudian istri pelapor meninggalkan rumah di Martapura pada Oktober 2025 dan kembali pada Februari 2026.
Kuasa hukum menyebut istri pelapor telah membuat surat pernyataan dan memberikan keterangan dalam BAP terkait dugaan hubungan dengan terlapor. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Puspom TNI, di antaranya foto, dokumentasi kebersamaan, pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta keterangan sejumlah saksi.
Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut diserahkan untuk membantu penyidik mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pelapor melalui kuasa hukumnya berharap, apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum yang sah, sanksi pidana, disiplin, kode etik maupun administratif dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta hukum berdiri tegak tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun kedudukan. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan justru akan memperkuat kehormatan TNI di mata bangsa dan negara,” pungkasnya.
















