• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Oktober 19, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026, dengan pelapor Maulana yang merupakan suami dari perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan terlapor.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
4 September 2026 | 16:01 WIB
in Kriminal
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Kuasa hukum Maulana dari Kantor Hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).

WhatsappTelegramFacebook

MARTAPURA – Oknum Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI berinisial ES, dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026, dengan pelapor Maulana yang merupakan suami dari perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan terlapor.

BeritaTerkait

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB

Keterangan mengenai laporan itu disampaikan kuasa hukum Maulana dari Kantor Hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS dalam konferensi pers di Martapura, OKU Timur, Kamis (3/9/2026).

Kuasa hukum pelapor, Aulia Aziz Al Haqqi, S.H., M.H., C.CLE., CPArb., mengatakan pihaknya mengapresiasi Puspom TNI yang telah menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta konfrontasi antara istri pelapor dengan perempuan yang disebut sebagai istri kedua terlapor.

Laporan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 411 KUHP dan/atau Pasal 284 KUHP, dugaan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana Pasal 412 KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang disebut dalam laporan.

Selain dugaan tindak pidana, pelapor juga menyampaikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, serta ketentuan hukum lainnya.

“Kami menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah. Namun, setelah berbagai pemeriksaan dilakukan, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Aulia.

Apabila penyidikan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan seluruh unsur pidana terpenuhi, pelapor berharap terlapor diproses sesuai hukum hingga perkara dilimpahkan kepada Oditurat Militer.

Kuasa hukum juga meminta proses penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Prinsip equality before the law harus diwujudkan. Setiap prajurit, terlebih perwira tinggi, memiliki tanggung jawab moral, etik, disiplin, dan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukum, hubungan antara istri pelapor dengan terlapor disebut bermula sekitar Mei 2025, hingga kemudian istri pelapor meninggalkan rumah di Martapura pada Oktober 2025 dan kembali pada Februari 2026.

Kuasa hukum menyebut istri pelapor telah membuat surat pernyataan dan memberikan keterangan dalam BAP terkait dugaan hubungan dengan terlapor. Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Puspom TNI, di antaranya foto, dokumentasi kebersamaan, pemesanan tiket pesawat dan hotel, bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta keterangan sejumlah saksi.

Menurut kuasa hukum, bukti-bukti tersebut diserahkan untuk membantu penyidik mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pelapor melalui kuasa hukumnya berharap, apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum yang sah, sanksi pidana, disiplin, kode etik maupun administratif dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta hukum berdiri tegak tanpa membedakan pangkat, jabatan maupun kedudukan. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan justru akan memperkuat kehormatan TNI di mata bangsa dan negara,” pungkasnya.

Tags: OKU TIMURPerzinahanTniTNI AL

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Perusahaan Tenant yang Terafiliasi dengan PT IMIP

Starbucks, Kedai Kopi dengan Dominasi Global

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

CSR Uma Palak Lestari Pertamina Patra Niaga Berbasis Energi Bersih dan Ketahanan Pangan Sambut ASCOPE 2026

Liburan Romantis yang Berubah Menjadi Teror Beruang Hitam Ganas, Backcountry 2014

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Info Terbaru

Outback, bertahan hidup di alam liar

Outback 2019, Liburan Romantis yang Berubah Menjadi Teror Padang Gurun Australia

19 Oktober 2026 | 22:21 WIB
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

19 Oktober 2026 | 15:14 WIB
PELATARAN Jadi Solusi Warga Bojonegoro Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Bojonegoro Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

18 Oktober 2026 | 14:43 WIB
Data Pertanahan Kantah Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

18 Oktober 2026 | 14:39 WIB
Manfaatkan ATR/BPN Terdekat  untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Manfaatkan ATR/BPN Terdekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

17 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Pertamina Patra Niaga Siagakan Operasional 24 Jam untuk Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Siagakan Operasional 24 Jam untuk Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali

17 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist