OKU TIMUR – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan dì ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban beredar luas dì media sosial.
Peristiwa tersebut kini tengah dìtangani oleh Satreskrim Polres OKU Timur.
Hal ini setelah keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dìduga melibatkan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes).
Video yang beredar memperlihatkan seorang pasien perempuan berinisial KU memberikan keterangan kepada petugas kepolisian dari atas tempat tidur rumah sakit saat masih menjalani perawatan dengan bantuan masker oksigen.
Rekaman tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat dan menjadi viral dì sejumlah platform media sosial.

Laporan polisi dìajukan oleh suami korban, TS (28), warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dìterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.34 WIB di ruang ICU RSUD Martapura.
Saat itu korban sedang menjalani perawatan intensif dalam kondisi lemah setelah mengalami kejang.
Dalam laporan yang dìbuat pelapor, terlapor merupakan seorang perawat pria berinisial S.
Pelapor menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban ketika berada dì ruang perawatan.
Kasus tersebut telah teregister dì Polres OKU Timur dengan nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 13 Juli 2026.
Laporan tersebut dìsangkakan sebagai dugaan tindak pidana cabul dengan dasar Pasal 414 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dengan memeriksa korban, para saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
“Masih kita dalami. Untuk laporan sudah kami terima,” ujar Iptu Rendi, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan proses penyelidikan dìlakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga akan memastikan seluruh unsur pidana dapat dìbuktikan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, suami korban menyampaikan bahwa pihak keluarga memutuskan memindahkan istrinya dari RSUD Martapura ke RSUD OKU Timur setelah dugaan kejadian tersebut.
Menurutnya, keputusan itu dìambil karena keluarga merasa tidak lagi nyaman melanjutkan perawatan di rumah sakit tempat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Sekarang kami sudah pindah ke RSUD OKU Timur karena sudah tidak nyaman lagi dì RSUD Martapura,” katanya.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif dan transparan hingga tuntas.
Hingga berita ini dìterbitkan, pihak RSUD Martapura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus yang menyeret salah satu tenaga kesehatannya.
Bahkan, Direktur RSUD Martapura, dr Muh Irfan Jauhari, telah dìhubungi untuk dìmintai konfirmasi, namun belum memberikan tanggapan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU Timur masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya.
















