• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Juli 16, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Diduga Pencemaran Nama Baik, Simon Wangdra Lakukan Somasi 2×24 Jam ke Pemilik Akun @dapityupiter

Somasi tersebut diberikan lantaran pemilik akun diduga telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik di media sosial.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
1 Juli 2026 | 16:57 WIB
in Kriminal
Diduga Pencemaran Nama Baik, Simon Wangdra Lakukan Somasi 2×24 Jam ke Pemilik Akun @dapityupiter

Simon Wangdra melalui kuasa hukumnya Triasaka Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial Instagram @dapityupiter, Rabu (1/7/2026).

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Simon Wangdra melalui kuasa hukumnya Triasaka Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial Instagram @dapityupiter, Rabu (1/7/2026).

Somasi tersebut diberikan lantaran pemilik akun diduga telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik di media sosial.

BeritaTerkait

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di RSUD Martapura, Begini Penjelasan Polres OKU Timur

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di RSUD Martapura, Begini Penjelasan Polres OKU Timur

14 Juli 2026 | 19:34 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kuasa hukum Simon Wangdra dari Triasaka Law Firm, Mariyanto, S.E.,S.H.,M.H.,C.MSP menjelaskan, pihaknya membantah keras terkait pemberitaan serta rumor tidak berdasar sehingga kliennya melayangkan somasi kepada  @dapityupiter yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

Isu tersebut secara kejam menuduh pemilik Showroom Duta Mobilindo, Bapak Simon Wangdra, telah mengambil dan melakukan penyerobotan tanah.

Menurutnya, dengan adanya fitnah ini sangat merugikan reputasi pribadi bapak simon dan kepercayan public terhadap usaha yang telah beliau rintis dengan susah payah.

“Kami berharap para penyebar video dan fitnah ini agar menyadari apa yang dia lakukan. Kami tegaskan dengan sekeras-kerasnya bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan pencemaran nama baik yang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan reputasi pak simon dan keluarga,” kata Mariyanto.

Pihaknya meluruskan terdapat tiga poin penting yang perlu masyarakat ketahui demi meluruskan kebenaran yakni pertama Bapak Simon Wangdra membeli tanah tempat berdirinya Showroom Duta Mobilindo dengan mengikuti seluruh prosedur hukum, aturan administrasi, dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Kedua Pak Simon memiliki bukti kepemilikan yang sah, kuat, dan diakui negara yang mana Pada tahun 2005 Pak Simon Wangdra membeli tanah tersebut dari Ibu Asmawati Nilajati Soebha B.Wahab dengan alas hak Sertifikat Hak milik (SHM) yang diterbitkan ditahun 1981 serta Semua proses transaksional di masa lalu dilakukan secara transparan melalui jalur hukum resmi.

Ketiga Showroom Duta Mobilindo telah berdiri sejak tahun 2005 sampai sekarang dan beroperasi dengan damai, jujur, serta mematuhi hukum di lokasi ini selama puluhan tahun. Selama itu pula, tidak pernah ada masalah atau klaim apa pun dari pihak mana pun termasuk mami Jun.

“Kenapa tuduhan ini baru muncul hari ini? Mengapa setelah puluhan tahun kami membangun bisnis dengan keringat, kejujuran, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, tiba-tiba ada pihak yang menyebarkan fitnah penyerobotan tanpa dasar yang jelas?,” jelasnya.

Pihaknya menduga kuat adanya motif tersembunyi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik Bapak Simon Wangdra dan menghancurkan bisnis Duta Mobilindo yang telah dipercaya masyarakat luas.

Pihaknya mengingatkan para pihak yang membuat video dan menyebarkan kesetiap media masa itu harus berhati-hati sebelum memposting.

“Video yang diunggah ini terdapat unsur-unsur tindak pidana melawan hukum. Kami memberikan kesempatan 2×24 jam kepada pengunggah video yang diduga telah menyebarkan fitnah keji kepada klien kami untuk meminta maaf terbuka. Jika tidak dilakukan kami akan mengunggat secara perdata dan perdana ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE,” pungkasnya.

Tags: dapityupiterSimon WangdraTriasaka Law Firm

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di RSUD Martapura, Begini Penjelasan Polres OKU Timur

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di RSUD Martapura, Begini Penjelasan Polres OKU Timur

14 Juli 2026 | 19:34 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

12 Juni 2026 | 16:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

11 Juni 2026 | 12:21 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Cik Ujang Dorong Penyelarasan Tol Kapal Betung dan Tol Trans Sumatera untuk Perkuat Konektivitas Sumsel

Dugaan Malapraktik hingga Pemalsuan Rekam Medis, Dokter RS di Prabumulih Dilaporkan ke Polda Sumsel

Film Jason Statham di Tahun 2026, Dari Shelter Hingga Mutiny

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Pemuda Asal Pagar Alam Masuk 50 Besar Wonderful Indonesia Award 2026, Perjuangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Info Terbaru

Kakanwil BPN Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Triwulan II 2026 Dalam Rapat Evaluasi Kementerian ATR/BPN

Kakanwil BPN Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Triwulan II 2026 Dalam Rapat Evaluasi Kementerian ATR/BPN

16 Juli 2026 | 17:02 WIB
Pertamina Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

Pertamina Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

16 Juli 2026 | 16:44 WIB
BPN Sumsel Serta 17 Kantah Kabupaten Kota Ikuti Pembinaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

BPN Sumsel Serta 17 Kantah Kabupaten Kota Ikuti Pembinaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

16 Juli 2026 | 16:31 WIB
Inilah Sosok Haikal Achmad Yandra, Juara 3 Teraktif Bintang Sobat SMP tingkat Nasional

Inilah Sosok Haikal Achmad Yandra, Juara 3 Teraktif Bintang Sobat SMP tingkat Nasional

16 Juli 2026 | 12:32 WIB
Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN 2025 kepada Komisi II DPR RI

Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN 2025 kepada Komisi II DPR RI

16 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pemkot Palembang: Kawasan 7 Ulu Jadi Ruang Kreatif Dan Skatepark

Pemkot Palembang: Kawasan 7 Ulu Jadi Ruang Kreatif Dan Skatepark

15 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist