• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, September 24, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Pengungkapan kasus usai polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa izin.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Februari 2026 | 10:21 WIB
in Kriminal
Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar satu bulan dan meresahkan masyarakat sekitar.

BeritaTerkait

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa izin.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah alat berat serta dua orang terduga pelaku berinisial RM (25) dan IZ (30).

Keduanya diketahui berperan sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama atau pihak yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (2/2/2026).

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun.

“Kegiatan tersebut jelas merupakan aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, seperti banjir, karena dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang benar,” ujar Doni, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah truk dan alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tambang. Selain itu, dua pengawas lapangan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini dua orang telah kami amankan di lokasi kejadian. Mereka berperan sebagai pengawas lapangan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pihak yang menyuruh dan bertanggung jawab atas kegiatan tambang batu bara ilegal ini,” ungkapnya.

Doni menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan.

Kerugian akibat aktivitas tersebut belum dapat ditaksir karena kegiatan penambangan masih pada tahap awal, yakni pembukaan lahan.

“Mereka baru membuka lahan dengan menebang pohon dan mempersiapkan area tambang. Meski belum lama berjalan, aktivitas ini sudah menimbulkan keresahan warga di sekitar lokasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: batu baraBatu bara ilegal di Mubapolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Sumsel United U-19 Diganjar Bonus Rp25 Juta Usai Juara EPA Championship 2026

FancyTech Incar Indonesia Usai Raih Pendanaan Seri B+

Kementerian ATR/BPN Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Minta Pelayanan Tetap Optimal

Info Terbaru

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

23 September 2026 | 21:45 WIB
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

23 September 2026 | 21:40 WIB
Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Warga Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah Cepat dengan Pelayanan Pengukuran Terjadwal

Warga Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah Cepat dengan Pelayanan Pengukuran Terjadwal

21 September 2026 | 21:27 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

21 September 2026 | 21:23 WIB
Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

21 September 2026 | 21:12 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist