• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Juni 25, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Pengungkapan kasus usai polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa izin.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Februari 2026 | 10:21 WIB
in Kriminal
Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar satu bulan dan meresahkan masyarakat sekitar.

BeritaTerkait

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa izin.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah alat berat serta dua orang terduga pelaku berinisial RM (25) dan IZ (30).

Keduanya diketahui berperan sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama atau pihak yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (2/2/2026).

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun.

“Kegiatan tersebut jelas merupakan aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, seperti banjir, karena dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang benar,” ujar Doni, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah truk dan alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tambang. Selain itu, dua pengawas lapangan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini dua orang telah kami amankan di lokasi kejadian. Mereka berperan sebagai pengawas lapangan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pihak yang menyuruh dan bertanggung jawab atas kegiatan tambang batu bara ilegal ini,” ungkapnya.

Doni menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan.

Kerugian akibat aktivitas tersebut belum dapat ditaksir karena kegiatan penambangan masih pada tahap awal, yakni pembukaan lahan.

“Mereka baru membuka lahan dengan menebang pohon dan mempersiapkan area tambang. Meski belum lama berjalan, aktivitas ini sudah menimbulkan keresahan warga di sekitar lokasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: batu baraBatu bara ilegal di Mubapolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

12 Juni 2026 | 16:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

11 Juni 2026 | 12:21 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

9 Juni 2026 | 13:45 WIB
Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

5 Juni 2026 | 22:55 WIB
@palembang

Trending

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Love in the Moonlight: Kisah Cinta Terlarang di Dinasti Joseon

Info Terbaru

BPN Sumsel Gelar Pembinaan Upaya Akselerasi Target PTSL

BPN Sumsel Gelar Pembinaan Upaya Akselerasi Target PTSL

25 Juni 2026 | 09:31 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPN Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPN Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya

25 Juni 2026 | 09:22 WIB
Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

25 Juni 2026 | 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

24 Juni 2026 | 23:55 WIB
Blue Fight

Blue Fight, Sinema Bela Diri Jepang yang Penuh Aksi Baku Hantam

24 Juni 2026 | 23:20 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

24 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist