• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Juli 27, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Aturan penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Juni 2026 | 22:55 WIB
in Kriminal
Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Dokumentasi.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Korlantas Polri terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.

Salah satu langkah paling mendasar dan wajib dilakukan oleh setiap pengendara serta penumpang sepeda motor adalah menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

BeritaTerkait

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang penggunaan helm SNI ini?

Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban mutlak yang diatur secara tegas dalam undang-undang demi melindungi nyawa masyarakat.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
  • Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.”

Polantas berhak melakukan penindakan bagi siapa saja yang mengabaikan aturan keselamatan ini. Sanksi bagi pelanggar aturan helm SNI diatur dengan jelas dalam Pasal 291 UU LLAJ:

1. Bagi Pengemudi (Ayat 1):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi Penumpang (Ayat 2):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tanggung jawab pengemudi bukan hanya pada dirinya sendiri, tetapi juga pada keselamatan penumpang yang dibawanya.

Banyak masyarakat yang masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm ala Thailand/Vietnam yang tidak teruji kualitasnya. Label SNI (Standar Nasional Indonesia) bukan sekadar stiker, melainkan bukti bahwa helm tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan yang ketat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Uji kelayakan helm SNI meliputi:

  • Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
  • Uji Penetrasi: Memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat terjadi kecelakaan.
  • Uji Kekuatan Tali Pengikat (Chinstrap): Memastikan helm tidak mudah terlepas dari kepala saat terjadi benturan beruntun.

Menggunakan helm SNI tidak akan memberikan perlindungan maksimal jika cara pakainya salah. Kesalahan yang paling sering ditemui di lapangan adalah pengendara memakai helm tanpa mengunci tali pengikat di dagu.

Jika tali pengikat tidak dikunci, helm akan sangat mudah terlepas dari kepala sepersekian detik sebelum kepala membentur aspal. Oleh karena itu, Korlantas Polri selalu mengingatkan: Selalu kaitkan tali helm Anda hingga berbunyi “Klik!” sebelum mesin sepeda motor dinyalakan.

Helm bukanlah alat untuk menghindari ETLE maupun polantas di lapangan, melainkan tameng utama untuk melindungi aset paling berharga yang kita miliki.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

Jadikan helm SNI sebagai sahabat setia setiap kali berkendara. Berangkat dengan aman, tiba di tujuan dengan selamat, dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

Tags: HelmpolriTidak Pakai Helm SNITilang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

22 Juli 2026 | 13:54 WIB
Pisau Masih Menancap di Punggung, Pria Tewas Usai Tagih Utang Sabu di Bengkel Tambal Ban

Pisau Masih Menancap di Punggung, Pria Tewas Usai Tagih Utang Sabu di Bengkel Tambal Ban

20 Juli 2026 | 14:59 WIB
Daster Bukan Buat Arisan! Dua Perampok Ini Malah Menyamar Jadi Emak-Emak, Ujungnya Dibekuk Polisi

Daster Bukan Buat Arisan! Dua Perampok Ini Malah Menyamar Jadi Emak-Emak, Ujungnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 | 16:49 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden 2026

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

Role Play (2024): Dibalik Pernikahan, Identitas Pembunuh Bayaran Terungkap

Info Terbaru

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Kebijakan WFH Hari Jumat Pemkab Muba Buat Hemat Pembayaran Listrik 20 Persen

Kebijakan WFH Hari Jumat Pemkab Muba Buat Hemat Pembayaran Listrik 20 Persen

26 Juli 2026 | 22:37 WIB
Hari Anak Nasional, Pertamina Foundation Tanamkan Jaga Bumi Sejak Dini

Hari Anak Nasional, Pertamina Foundation Tanamkan Jaga Bumi Sejak Dini

25 Juli 2026 | 11:53 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal

Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal

24 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist