• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Juni 6, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Aturan penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Juni 2026 | 22:55 WIB
in Kriminal
Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Dokumentasi.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Korlantas Polri terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.

Salah satu langkah paling mendasar dan wajib dilakukan oleh setiap pengendara serta penumpang sepeda motor adalah menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

BeritaTerkait

Pelaku Pembunuhan Sopir Truk saat Antre Solar di Palembang Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Sopir Truk saat Antre Solar di Palembang Ditangkap

4 Juni 2026 | 10:04 WIB
Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

3 Juni 2026 | 12:44 WIB

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia mengatur tentang penggunaan helm SNI ini?

Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebuah kewajiban mutlak yang diatur secara tegas dalam undang-undang demi melindungi nyawa masyarakat.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm SNI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • Pasal 57 Ayat (1) dan (2), berbunyi: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor, perlengkapan tersebut salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia (SNI).
  • Pasal 106 Ayat (8), berbunyi: Undang-undang secara eksplisit mewajibkan baik pengemudi maupun penumpang untuk melindungi kepalanya. Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia.”

Polantas berhak melakukan penindakan bagi siapa saja yang mengabaikan aturan keselamatan ini. Sanksi bagi pelanggar aturan helm SNI diatur dengan jelas dalam Pasal 291 UU LLAJ:

1. Bagi Pengemudi (Ayat 1):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi Penumpang (Ayat 2):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tanggung jawab pengemudi bukan hanya pada dirinya sendiri, tetapi juga pada keselamatan penumpang yang dibawanya.

Banyak masyarakat yang masih menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm ala Thailand/Vietnam yang tidak teruji kualitasnya. Label SNI (Standar Nasional Indonesia) bukan sekadar stiker, melainkan bukti bahwa helm tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan yang ketat oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Uji kelayakan helm SNI meliputi:

  • Uji Penyerapan Benturan: Memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
  • Uji Penetrasi: Memastikan cangkang atau batok helm tidak mudah tembus oleh benda tajam saat terjadi kecelakaan.
  • Uji Kekuatan Tali Pengikat (Chinstrap): Memastikan helm tidak mudah terlepas dari kepala saat terjadi benturan beruntun.

Menggunakan helm SNI tidak akan memberikan perlindungan maksimal jika cara pakainya salah. Kesalahan yang paling sering ditemui di lapangan adalah pengendara memakai helm tanpa mengunci tali pengikat di dagu.

Jika tali pengikat tidak dikunci, helm akan sangat mudah terlepas dari kepala sepersekian detik sebelum kepala membentur aspal. Oleh karena itu, Korlantas Polri selalu mengingatkan: Selalu kaitkan tali helm Anda hingga berbunyi “Klik!” sebelum mesin sepeda motor dinyalakan.

Helm bukanlah alat untuk menghindari ETLE maupun polantas di lapangan, melainkan tameng utama untuk melindungi aset paling berharga yang kita miliki.

Korlantas Polri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

Jadikan helm SNI sebagai sahabat setia setiap kali berkendara. Berangkat dengan aman, tiba di tujuan dengan selamat, dan kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

Tags: HelmpolriTidak Pakai Helm SNITilang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pelaku Pembunuhan Sopir Truk saat Antre Solar di Palembang Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Sopir Truk saat Antre Solar di Palembang Ditangkap

4 Juni 2026 | 10:04 WIB
Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

3 Juni 2026 | 12:44 WIB
Todongkan Pistol Saat Warga Nonton Final Europa, Rampok Gasak HP di Warung Bakso Palembang

Todongkan Pistol Saat Warga Nonton Final Europa, Rampok Gasak HP di Warung Bakso Palembang

22 Mei 2026 | 13:13 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

20 Mei 2026 | 12:52 WIB
Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Gandus.

Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Gandus.

12 Mei 2026 | 10:56 WIB
Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

5 Mei 2026 | 15:45 WIB
@palembang

Trending

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Introvert dan Psikopat, Dua Sisi yang Berbeda

Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Beda Fungsi dan Kegunaan, Yuk Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Info Terbaru

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

5 Juni 2026 | 22:55 WIB
BPN Sumsel Lakukan Pisah Sambut dan Sertijab Pejabat Struktural

BPN Sumsel Lakukan Pisah Sambut dan Sertijab Pejabat Struktural

5 Juni 2026 | 22:45 WIB
Herman Deru Temui Langsung Demo Mahasiswa UIN Raden Fatah: Respons Cepat Tuntutan Jalan, Kesehatan, dan Pendidikan

Herman Deru Temui Langsung Demo Mahasiswa UIN Raden Fatah: Respons Cepat Tuntutan Jalan, Kesehatan, dan Pendidikan

5 Juni 2026 | 17:18 WIB
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural

5 Juni 2026 | 08:31 WIB
Yuk Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Yuk Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

5 Juni 2026 | 08:20 WIB
Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Ossy Dermawan Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

5 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist