• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, September 28, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Warga 29 Ilir Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Polda Sumsel

Menurut pelapor, akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Desember 2025 | 16:43 WIB
in Kriminal
Warga 29 Ilir Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Polda Sumsel

Ibu Rumah Tangga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial Facebook ke Polda Sumsel.

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga bernama Eva Indriyati (46), warga Jalan Dapaten Lama, Lorong Buntu, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial Facebook ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1687/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dan dibuat pada Jumat (28/11/2025) pukul 16.41 WIB.

BeritaTerkait

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB

Dalam laporannya, Eva mengaku mendapatkan informasi dari rekannya bernama Umi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Umi menghubunginya dan meminta Eva membuka Facebook karena namanya tengah menjadi perbincangan setelah diduga diposting oleh akun Facebook “Atik Glow”.

Menurut pelapor, akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya.

Tidak hanya itu, Eva mengaku sebelumnya juga menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari orang yang sama.

Akibat unggahan tersebut, Eva merasa dipermalukan dan mengalami tekanan psikologis, sehingga memilih membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook tersebut.

Ketika diwawancarai pelapor mengaku, kalau dirinya diancam oleh terlapor kalau ketemu dirumah temanya akan di tinjuh oleh terlapor sambil di ancam kalau ketemu habis. Karena dirinya ada pinjaman kepada terlapor dan meminta agar utang di bayar, kemudian terlapor ini mengancam kalau tidak dibayar hutang bakalan memalukan dirinya.

“Dio itu ngancam aku melalui pesan voice note WhatsApp bayar utang kau, kalau Idak ku maluke. Terus sambil mengancam kalau Idak bayar awas kau ku gocoh dan bakal ku maluke kau,” cetus Eva saat ditanyai.

Eva juga menambahkan atas kejadian tersebut anaknya malu karena postingan oleh akun Anti Glow sudah di lihat teman – teman anak – anaknya di lingkungan rumahnya. Sehingga membuat dirinya bersama anaknya malu mendorong untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Sumsel.

“Iyo anak aku ngomong kalau kawan -kawan nyo sudah jingok cak Mano ibu malu aku. Karena sudah kelewat aku membuat aku buat laporan ke SPKT Polda Sumsel,” tandasnya.

Polda Sumsel kini melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas terlapor yang masih dalam proses lidik.

Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik.

Tags: ITEpencemaran nama baikpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Berlibur Makin Cerdas, Pemenang tiket.com Top Spender 2026 Bawa Pulang Logam Mulia hingga Toyota Veloz Hybrid

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

Aksi Angelina Jolie Melawan Kebakaran dan Pembunuh, Film Those Who Wish Me Dead 2021

Info Terbaru

Perjuangan Kakek Peternak Sapi

Film Green and Gold, Kisah Perjuangan Kakek Peternak Sapi dan Impian Sang Cucu

26 September 2026 | 22:18 WIB
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB
Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

26 September 2026 | 09:51 WIB
Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

26 September 2026 | 09:45 WIB
Bencana Kekeringan

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

25 September 2026 | 21:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist