• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Agustus 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Warga 29 Ilir Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Polda Sumsel

Menurut pelapor, akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Desember 2025 | 16:43 WIB
in Kriminal
Warga 29 Ilir Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Polda Sumsel

Ibu Rumah Tangga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial Facebook ke Polda Sumsel.

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga bernama Eva Indriyati (46), warga Jalan Dapaten Lama, Lorong Buntu, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial Facebook ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1687/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dan dibuat pada Jumat (28/11/2025) pukul 16.41 WIB.

BeritaTerkait

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dalam laporannya, Eva mengaku mendapatkan informasi dari rekannya bernama Umi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Umi menghubunginya dan meminta Eva membuka Facebook karena namanya tengah menjadi perbincangan setelah diduga diposting oleh akun Facebook “Atik Glow”.

Menurut pelapor, akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya.

Tidak hanya itu, Eva mengaku sebelumnya juga menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari orang yang sama.

Akibat unggahan tersebut, Eva merasa dipermalukan dan mengalami tekanan psikologis, sehingga memilih membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook tersebut.

Ketika diwawancarai pelapor mengaku, kalau dirinya diancam oleh terlapor kalau ketemu dirumah temanya akan di tinjuh oleh terlapor sambil di ancam kalau ketemu habis. Karena dirinya ada pinjaman kepada terlapor dan meminta agar utang di bayar, kemudian terlapor ini mengancam kalau tidak dibayar hutang bakalan memalukan dirinya.

“Dio itu ngancam aku melalui pesan voice note WhatsApp bayar utang kau, kalau Idak ku maluke. Terus sambil mengancam kalau Idak bayar awas kau ku gocoh dan bakal ku maluke kau,” cetus Eva saat ditanyai.

Eva juga menambahkan atas kejadian tersebut anaknya malu karena postingan oleh akun Anti Glow sudah di lihat teman – teman anak – anaknya di lingkungan rumahnya. Sehingga membuat dirinya bersama anaknya malu mendorong untuk melaporkan akun tersebut ke Polda Sumsel.

“Iyo anak aku ngomong kalau kawan -kawan nyo sudah jingok cak Mano ibu malu aku. Karena sudah kelewat aku membuat aku buat laporan ke SPKT Polda Sumsel,” tandasnya.

Polda Sumsel kini melakukan penyelidikan dan menelusuri identitas terlapor yang masih dalam proses lidik.

Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A terkait penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik.

Tags: ITEpencemaran nama baikpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB
Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

22 Juli 2026 | 13:54 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

4 Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan AFC Champions League Two

Info Terbaru

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist