• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Juni 28, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Sidang Lanjutan PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli: Jelas Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
6 Maret 2025 | 17:32 WIB
in Kriminal
Sidang Lanjutan PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli: Jelas Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Lanjutan Sidang di Pengadilan Negeri Palembang

WhatsappTelegramFacebook

Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, dengan agenda mendengar keterangan saksi 5 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Nehemia Indrajaya, Rabu (05/03/2025) di Pengadilan Negeri Palembang.

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh hukum administrasi dan pastinya pertanggung jawaban hukumnya pun bersifat adminstrasi.

BeritaTerkait

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB

Seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi dan segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri.

Dian juga menanggapi dengan adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN,” katanya.

Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH sebagai Ahli Hukum Pidana menanggapi hal yang sama dengan adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 yang sudah berlaku sejak tanggal diundangkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Sehubungan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU TPK kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2.

Arif juga menanggapi mengenai PKKN berdasarkan Putusan MK JR Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dan lain-pain dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit.

“Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang mendeclair kerugian negara adalah BPK. Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi,” katanya.

Menurut keterangan Ir. Irfan Zen sebagai Ahli Teknik, menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection dan wawancara dengan tim maintenance boiler.

Dalam keterangannya Irfan menjelaskan dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam,.

Dirinya dapat memberikan simpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik, fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Negara, memberikan keteranganya bahwa pihaknya sebagai akuntan publik melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia khususnya pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini kepada PLN berdasarkan pada ketentuan UU No. 5 tahun 2011 pasal 3 (1) 3) bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans lainnya.

Erwin menyampaikan bahwa harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non profit lainnya.

Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16% dibanding dengan harga kontrak.

Dengan menggunakan metode perhitungan real cost, secara riil berdasarkan pencatatan pengeluaran dari PT Truba dalam pekerjaan ini, PT Truba mengalami kerugian bersih sebesar Rp. 2,916,684,640,- setelah memperhitungkan pengembalian hasil dari Audit PDTT BPK RI sebesar Rp. 8,270,403,061,-.

Erwin juga menyampaikan bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), nilai yang digunakan adalah sebelum PPN, karena PPN ini masuk ke kas negara.

“PPN ini hak negara dan dipotong langsung oleh negara,” katanya.

Erwin juga memberi keterangan menyangkut ketentuan dasar dalam melaksanakan sebuah audit PKKN mutlak mengedepankan prinsip independen, objektif dan professional.

Apabila PKKN dilakukan oleh 1 lembaga/instansi yang sama dengan APH pastinya akan diragukan mengenai ketiga prinsip tersebut karena akan ada konflik kepentingan.

Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis BUMN dan sisi layanan publik terpenuhi maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya.

Lainnya, Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi.

Dalam sebuah industri sempit, Nandang menjelaskan penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerja sama.

Pada akhir keterangannya Nandang menyinggung bahwa jangan mencapuradukan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, hal ini dikenal dengan de’birokratisasi bisnis.

Tags: bukit asamHengky PribadiPengadilan Negeri Palembang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

12 Juni 2026 | 16:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

11 Juni 2026 | 12:21 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

9 Juni 2026 | 13:45 WIB
@palembang

Trending

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Info Terbaru

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

28 Juni 2026 | 10:40 WIB
Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

27 Juni 2026 | 11:31 WIB
Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

27 Juni 2026 | 09:24 WIB
BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

27 Juni 2026 | 09:03 WIB
Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 | 08:32 WIB
Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

26 Juni 2026 | 10:56 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist