• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, September 27, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Sidang Lanjutan PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli: Jelas Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
6 Maret 2025 | 17:32 WIB
in Kriminal
Sidang Lanjutan PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli: Jelas Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Lanjutan Sidang di Pengadilan Negeri Palembang

WhatsappTelegramFacebook

Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, dengan agenda mendengar keterangan saksi 5 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Nehemia Indrajaya, Rabu (05/03/2025) di Pengadilan Negeri Palembang.

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh hukum administrasi dan pastinya pertanggung jawaban hukumnya pun bersifat adminstrasi.

BeritaTerkait

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB

Seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi dan segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri.

Dian juga menanggapi dengan adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN,” katanya.

Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH sebagai Ahli Hukum Pidana menanggapi hal yang sama dengan adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 yang sudah berlaku sejak tanggal diundangkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Sehubungan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU TPK kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2.

Arif juga menanggapi mengenai PKKN berdasarkan Putusan MK JR Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dan lain-pain dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit.

“Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang mendeclair kerugian negara adalah BPK. Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi,” katanya.

Menurut keterangan Ir. Irfan Zen sebagai Ahli Teknik, menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection dan wawancara dengan tim maintenance boiler.

Dalam keterangannya Irfan menjelaskan dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam,.

Dirinya dapat memberikan simpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik, fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Negara, memberikan keteranganya bahwa pihaknya sebagai akuntan publik melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia khususnya pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini kepada PLN berdasarkan pada ketentuan UU No. 5 tahun 2011 pasal 3 (1) 3) bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans lainnya.

Erwin menyampaikan bahwa harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non profit lainnya.

Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16% dibanding dengan harga kontrak.

Dengan menggunakan metode perhitungan real cost, secara riil berdasarkan pencatatan pengeluaran dari PT Truba dalam pekerjaan ini, PT Truba mengalami kerugian bersih sebesar Rp. 2,916,684,640,- setelah memperhitungkan pengembalian hasil dari Audit PDTT BPK RI sebesar Rp. 8,270,403,061,-.

Erwin juga menyampaikan bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), nilai yang digunakan adalah sebelum PPN, karena PPN ini masuk ke kas negara.

“PPN ini hak negara dan dipotong langsung oleh negara,” katanya.

Erwin juga memberi keterangan menyangkut ketentuan dasar dalam melaksanakan sebuah audit PKKN mutlak mengedepankan prinsip independen, objektif dan professional.

Apabila PKKN dilakukan oleh 1 lembaga/instansi yang sama dengan APH pastinya akan diragukan mengenai ketiga prinsip tersebut karena akan ada konflik kepentingan.

Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis BUMN dan sisi layanan publik terpenuhi maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya.

Lainnya, Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi.

Dalam sebuah industri sempit, Nandang menjelaskan penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerja sama.

Pada akhir keterangannya Nandang menyinggung bahwa jangan mencapuradukan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, hal ini dikenal dengan de’birokratisasi bisnis.

Tags: bukit asamHengky PribadiPengadilan Negeri Palembang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Jelas untuk Masyarakat

Shaolin Soccer: Film Komedi Kung Fu Legendaris

Info Terbaru

Perjuangan Kakek Peternak Sapi

Film Green and Gold, Kisah Perjuangan Kakek Peternak Sapi dan Impian Sang Cucu

26 September 2026 | 22:18 WIB
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB
Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

26 September 2026 | 09:51 WIB
Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

26 September 2026 | 09:45 WIB
Bencana Kekeringan

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

25 September 2026 | 21:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist