• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Juni 26, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Menlu, Nusron Wahid: Langkah Amankan Aset Negara

Bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, khususnya yang digunakan untuk mendukung fungsi diplomasi dan hubungan luar negeri.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
7 November 2025 | 13:02 WIB
in Nasional
Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Menlu, Nusron Wahid: Langkah Amankan Aset Negara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono pada Kamis (06/11/2025).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Sugiono pada Kamis (06/11/2025).

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset milik negara, khususnya yang digunakan untuk mendukung fungsi diplomasi dan hubungan luar negeri.

BeritaTerkait

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB

“Syukur alhamdulillah, kita di sini untuk menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negri. Semoga ini menjadi langkah baik. Sertipikat Kementerian Luar Negeri yang kita garap ini hampir tidak ada konflik dan tidak diduduki masyarakat,” ungkap Menteri Nusron, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Ia menilai, sertipikasi ini menjadi cerminan kolaborasi baik antar instansi pemerintah dalam mengamankan aset negara dan memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN).

“Kita mengamankan aset negara dengan memberikan kepastian hukum atas aset BMN milik Teman-teman di Kementerian Luar Negeri. Terima kasih sudah sangat rapi dalam penataan aset,” tutur Menteri Nusron.

Tanah yang disertipikatkan terletak di Kecamatan Menteng, Kota Administratif Jakarta Pusat, dengan luas 4.185 meter persegi.

Bidang tanah tersebut kini terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.

Kementerian Luar Negeri, dengan status Hak Pakai berbentuk Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada Oktober lalu.

Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian ATR/BPN hingga bisa menyelesaikan sertipikasi aset tersebut.

“Setelah melalui serangkaian proses, alhamdulillah sertipikatnya dapat diterbitkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penyertipikatan tanah milik negara,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan sertipikat ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani; dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Firman Ariefiansyah Singagerda beserta jajaran.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

25 Juni 2026 | 16:44 WIB
Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

25 Juni 2026 | 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

24 Juni 2026 | 23:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

24 Juni 2026 | 22:45 WIB
@palembang

Trending

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam Terima Aksi Demo Cipayung Plus Sumsel

Info Terbaru

Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

26 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB
Ghostbusters Afterlife

Ghostbusters Afterlife (2021), Kelanjutan Warisan Pemburu Hantu yang Sangat Seru

25 Juni 2026 | 23:06 WIB
Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik 2026, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini.

Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik 2026, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini.

25 Juni 2026 | 19:26 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist