Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.063 gram.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial EG yang ditangkap di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bentuk nyata dari perang tanpa kompromi terhadap narkoba.
“Kami tidak hanya menyita dan memusnahkan barang bukti, tetapi juga menghentikan potensi kerusakan besar yang bisa timbul dari peredaran sabu ini. Dengan jumlah ini, kami perkirakan sekitar 247.650 jiwa telah terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba,” ujar Aditya Kurniawan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan menggunakan mesin insinerator di halaman Mapolrestabes Palembang, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Ini juga menjadi pesan keras kepada para pelaku dan jaringan pengedar narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum Palembang,” jelasnya.
Tersangka EG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.