PALEMBANG – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar satu bulan dan meresahkan masyarakat sekitar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dan penambangan batu bara tanpa izin.
Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah alat berat serta dua orang terduga pelaku berinisial RM (25) dan IZ (30).
Keduanya diketahui berperan sebagai pengawas lapangan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama atau pihak yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (2/2/2026).
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun.
“Kegiatan tersebut jelas merupakan aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, seperti banjir, karena dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang benar,” ujar Doni, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah truk dan alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tambang. Selain itu, dua pengawas lapangan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini dua orang telah kami amankan di lokasi kejadian. Mereka berperan sebagai pengawas lapangan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pihak yang menyuruh dan bertanggung jawab atas kegiatan tambang batu bara ilegal ini,” ungkapnya.
Doni menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut baru berjalan sekitar satu bulan.
Kerugian akibat aktivitas tersebut belum dapat ditaksir karena kegiatan penambangan masih pada tahap awal, yakni pembukaan lahan.
“Mereka baru membuka lahan dengan menebang pohon dan mempersiapkan area tambang. Meski belum lama berjalan, aktivitas ini sudah menimbulkan keresahan warga di sekitar lokasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















