• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, September 10, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
10 September 2026 | 16:31 WIB
in Nasional
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan.

Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu.

BeritaTerkait

Balik Nama Selesai Tujuh Hari, Warga Apresiasi Pelayanan di Kantah Jakarta Utara

Balik Nama Selesai Tujuh Hari, Warga Apresiasi Pelayanan di Kantah Jakarta Utara

10 September 2026 | 16:38 WIB
Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran Usai Target LP2B Tercapai Sebelum 2029

Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran Usai Target LP2B Tercapai Sebelum 2029

9 September 2026 | 10:26 WIB

Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan.

Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat.

“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak.

Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanahan.

Tags: AsnaediKementerian ATR/BPNLayanan PerintisPeralihan Hak Terintegrasi

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Balik Nama Selesai Tujuh Hari, Warga Apresiasi Pelayanan di Kantah Jakarta Utara

Balik Nama Selesai Tujuh Hari, Warga Apresiasi Pelayanan di Kantah Jakarta Utara

10 September 2026 | 16:38 WIB
Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran Usai Target LP2B Tercapai Sebelum 2029

Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran Usai Target LP2B Tercapai Sebelum 2029

9 September 2026 | 10:26 WIB
Dukungan Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen

Dukungan Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen

8 September 2026 | 18:02 WIB
Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

8 September 2026 | 14:08 WIB
Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-Yogyakarta untuk Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

7 September 2026 | 22:19 WIB
Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Urus Layanan Pertanahan

7 September 2026 | 20:46 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Toxic dan Toksik: Satu Makna Beda Huruf

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Hadiah Lomba Bidar Tak Kunjung Cair, Pemenang Ancam Demo ke Dispora OKU Timur

Kemenag: Ada 43 Lembaga Pendidikan Pesantren Kantongi Izin Kemenag, Ini Daftarnya

WALL-E: Kisah Cinta, Harapan, dan Robot Pengumpul Sampah

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Info Terbaru

Ratu Dewa Beri Kuliah Iftitah di UIN Raden Fatah Palembang

Ratu Dewa Beri Kuliah Iftitah di UIN Raden Fatah Palembang

10 September 2026 | 17:05 WIB
Balik Nama Selesai Tujuh Hari, Warga Apresiasi Pelayanan di Kantah Jakarta Utara

Balik Nama Selesai Tujuh Hari, Warga Apresiasi Pelayanan di Kantah Jakarta Utara

10 September 2026 | 16:38 WIB
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

10 September 2026 | 16:31 WIB
PSSI Resmi Buka Program Volunteer untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia Sports Summit

PSSI Resmi Buka Program Volunteer untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia Sports Summit

10 September 2026 | 16:10 WIB
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

10 September 2026 | 16:07 WIB
Prabowo Lepas Kontingen Indonesia Menuju Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026

Prabowo Lepas Kontingen Indonesia Menuju Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026

10 September 2026 | 16:04 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist