• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, November 8, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh Menteri.

admin By admin
8 September 2026 | 14:08 WIB
in Nasional
Nusron Wahid Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

BeritaTerkait

Ossy Dermawan Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Ossy Dermawan Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

6 November 2026 | 19:47 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspose Manajemen Talenta Bersama BKN

Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspose Manajemen Talenta Bersama BKN

6 November 2026 | 16:59 WIB

Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung.

Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.

Tags: KarhutlaKebakaran LahanKementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ossy Dermawan Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Ossy Dermawan Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

6 November 2026 | 19:47 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspose Manajemen Talenta Bersama BKN

Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspose Manajemen Talenta Bersama BKN

6 November 2026 | 16:59 WIB
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Naik 26 Persen, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Naik 26 Persen, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 November 2026 | 16:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67 Persen Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67 Persen Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

6 November 2026 | 16:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

6 November 2026 | 15:53 WIB
Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton Dalam Sebulan

Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton Dalam Sebulan

6 November 2026 | 08:16 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Marzuki Alie Kritik Pemkot Palembang soal PBB Aset Pendidikan

Yuk Ikut Seleksi Terbuka Sumsel United U-19 dan Garuda United Academy, Terbuka Jalur Umum dan Undangan

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Sukarami Ringkus Komplotan Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

Pelaksaan Ujian Dinas Periode II dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2026 di BKN Palembang

Liburan Romantis yang Berubah Menjadi Teror Beruang Hitam Ganas, Backcountry 2014

Info Terbaru

Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali Jelang FIFA Matchday November

Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali Jelang FIFA Matchday November

7 November 2026 | 15:00 WIB
Hari Kedua Rakerda 2026, BPN Sumsel Perkuat Komitmen Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas

Hari Kedua Rakerda 2026, BPN Sumsel Perkuat Komitmen Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas

7 November 2026 | 13:58 WIB
Ossy Dermawan Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

Ossy Dermawan Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

6 November 2026 | 19:47 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspose Manajemen Talenta Bersama BKN

Kementerian ATR/BPN Gelar Ekspose Manajemen Talenta Bersama BKN

6 November 2026 | 16:59 WIB
Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Naik 26 Persen, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Naik 26 Persen, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 November 2026 | 16:16 WIB
Piala Asia 2027 Ditunda, Erick Tohir: Timnas Indonesia Diuntungkan

Piala Asia 2027 Ditunda, Erick Tohir: Timnas Indonesia Diuntungkan

6 November 2026 | 16:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist