• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Agustus 12, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp7 juta.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
13 Desember 2025 | 17:14 WIB
in Kriminal
Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Menangkap Pasutri Lakukan Live Judi Ikan Cupang.

WhatsappTelegramFacebook

PRABUMULIH — Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok.

Keduanya diringkus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BeritaTerkait

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB

Kedua pelaku masing-masing berinisial F (39) dan W (32). Mereka diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa modus perjudian ini tergolong tidak biasa karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.

“Ini tergolong unik. Dari patroli siber kami menemukan siaran langsung adu ikan cupang di TikTok. Setelah ditelusuri, ternyata di dalamnya terdapat unsur perjudian. Pelaku berdomisili di Prabumulih dan berhasil kami amankan,” ujar AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan—kiri dan kanan—untuk ikan cupang yang diadu.

Para penonton atau peserta dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin.

“Jika 50 coin setara dengan sekitar Rp50 ribu, sementara 100 coin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.

Peran kedua pelaku pun terbagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sedangkan W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan data peserta.

Kepada penyidik, pasangan suami istri tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas judi online adu ikan cupang ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta, dengan total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp60 juta.

“Dalam sehari mereka bisa melakukan live satu sampai tiga kali. Perputaran uang dalam satu live paling tinggi sekitar Rp7 juta. Keuntungan total selama tiga bulan kurang lebih Rp60 juta,” tambah AKBP Dwi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan taruhan peserta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tags: JudiJudi Ikan Cupangpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB
Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

22 Juli 2026 | 13:54 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

Info Terbaru

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

10 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist