• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Juni 22, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
20 Juni 2026 | 08:14 WIB
in Nasional
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.

BeritaTerkait

Ossy Dermawan Hadiri Gerakan Nasional AYO Muliakan Sungai

Ossy Dermawan Hadiri Gerakan Nasional AYO Muliakan Sungai

20 Juni 2026 | 08:21 WIB
Dulu Mengira Rumit Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Pensiunan PNS: Ternyata Tidak Sulit

Dulu Mengira Rumit Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Pensiunan PNS: Ternyata Tidak Sulit

20 Juni 2026 | 08:05 WIB

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.

Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan.

Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian.

Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Tags: Kementerian ATR/BPNMendagriNusron Wahidtito karnavian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ossy Dermawan Hadiri Gerakan Nasional AYO Muliakan Sungai

Ossy Dermawan Hadiri Gerakan Nasional AYO Muliakan Sungai

20 Juni 2026 | 08:21 WIB
Dulu Mengira Rumit Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Pensiunan PNS: Ternyata Tidak Sulit

Dulu Mengira Rumit Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Pensiunan PNS: Ternyata Tidak Sulit

20 Juni 2026 | 08:05 WIB
Putra Papua Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Putra Papua Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

18 Juni 2026 | 15:27 WIB
Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jateng

Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jateng

17 Juni 2026 | 15:29 WIB
Mengenal Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Mengenal Program Studi di Politeknik Agraria STPN

17 Juni 2026 | 13:48 WIB
Peringati Tahun Baru Islam, Nusron Wahid: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Peringati Tahun Baru Islam, Nusron Wahid: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

16 Juni 2026 | 16:18 WIB
@palembang

Trending

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Mantis, Film Aksi Thriller Tentang Dunia Pembunuh Bayaran

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Info Terbaru

Film Thriller Psikologis, Film Unsane

Film Unsane (2018): Film Thriller Psikologis Mencekam yang Direkam Menggunakan iPhone

21 Juni 2026 | 16:42 WIB
Yuk Ikut Seleksi Terbuka Sumsel United U-19 dan Garuda United Academy, Terbuka Jalur Umum dan Undangan

Yuk Ikut Seleksi Terbuka Sumsel United U-19 dan Garuda United Academy, Terbuka Jalur Umum dan Undangan

21 Juni 2026 | 12:44 WIB
Ossy Dermawan Hadiri Gerakan Nasional AYO Muliakan Sungai

Ossy Dermawan Hadiri Gerakan Nasional AYO Muliakan Sungai

20 Juni 2026 | 08:21 WIB
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 | 08:14 WIB
Dulu Mengira Rumit Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Pensiunan PNS: Ternyata Tidak Sulit

Dulu Mengira Rumit Urus Sertipikat Tanah Sendiri, Pensiunan PNS: Ternyata Tidak Sulit

20 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kunker Komisi III DPRD Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Martapura OKU Timur

Kunker Komisi III DPRD Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Martapura OKU Timur

19 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist