• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Juni 29, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

Sidang gugatan ini memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (5/6/2025). 

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
12 Juni 2025 | 09:56 WIB
in Kriminal
Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar
WhatsappTelegramFacebook

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sebelas masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK), didukung oleh Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, terhadap tiga perusahaan yang terafiliasi dari Sinar Mas yakni, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI) memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (5/6/2025). 

Klaim dan Pembelaan Perusahaan Ketiga perusahaan, yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri, menegaskan bahwa operasional mereka telah sesuai dengan hukum.

BeritaTerkait

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mereka menyebut kontribusi pajak sebesar lebih dari Rp40 miliar hingga tahun 2024 dan penyerapan tenaga kerja lokal sebanyak lebih dari 1.800 orang sebagai bukti kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.

Gugatan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada 2015, 2019, dan 2023, menuntut ganti rugi Rp643 juta untuk kerugian materiil dan Rp110 miliar untuk kerugian immateriil akibat paparan asap.

Namun, kuasa hukum perusahaan, Armand Hasim, menyebut gugatan ini memiliki kelemahan, seperti ketiadaan bukti riil terkait kerugian individu dan ketidakjelasan lokasi kebakaran.

Ahli hukum perdata, Sutoyo, menyatakan bahwa gugatan harus merinci hubungan langsung antara sumber asap, penyebabnya, dan kerugian yang dialami.

Mantan Kepala BPBD Sumsel, Iriansyah, menambahkan bahwa fenomena El Niño dan kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan membakar menjadi faktor utama karhutla.

Ia juga menyoroti kontribusi perusahaan Sinar Mas dalam penanganan karhutla, seperti menyediakan helikopter water bombing.

“Perusahaan seperti PT BMH, BAP, dan SBAWI telah memiliki sarana lengkap untuk pemadaman karhutla dan bahkan turut membantu pemerintah, termasuk dalam pengadaan helikopter water bombing,” ungkap Iriansyah.

Ahli klimatologi Dr. Idung Risdiyanto mendukung pendapat ini dengan menegaskan peran signifikan El Niño. Ketiga perusahaan berharap putusan majelis hakim mengutamakan prinsip keadilan dan hukum.

Ketiga perusahaan menyatakan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Selain memiliki infrastruktur lengkap, mereka secara aktif melakukan patroli, pelatihan bersama TNI/Polri, serta terlibat dalam apel siaga karhutla bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.

“Jika tujuan dari gugatan ini adalah untuk menjatuhkan reputasi perusahaan atau bahkan menghentikan operasional, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk pada ribuan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara,” kuasa hukum dari ketiga perusahaan, Armand Hasim.

Respons Greenpeace dan Penggugat Sementara itu, Juru kampanye Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menegaskan bahwa gugatan masyarakat didasarkan pada bukti kuat.

Ia menyebut perusahaan berhak menyangkal, tetapi fakta persidangan telah menunjukkan dampak nyata dan kerugian warga akibat kabut asap.

“Kalau perusahaan menyangkal pasti itu hak mereka untuk menyangkal, tapi kami memiliki bukti yang cukup akurat yang sudah ditunjukkan di persidangan bahwasanya memang terdampak dan kerugian warga yang di alami warga pada saat kabut asap itu juga kita sampaikan di persidangan.

Hak mereka untuk membantah dan itu sudah terjadi ruang membantah dan membantah di forum persidangan pada saat ini kita hanya menunggu putusan majelis hakim,”kata dia.

Asep juga menjelaskan bahwa gugatan intervensi Greenpeace bertujuan untuk pemulihan ekosistem gambut dan penghentian aktivitas berbahaya, bukan untuk meminta ganti rugi finansial.

“Greenpeace masuk sebagai penggugat intervensi karena memang kepentingan Greenpeace adalah terkait dengan lingkungan, sahnya saja perusahaan tersebut menyatakan seperti itu tapi itu terbantahkan bahwasanya Greenpeace mendukung sebagai penggugat intervensi karena kita memiliki konsen terhadap lahan gambut yang khususnya sering terjadi kebakaran di momen tersebut dan memang berada wilayah konsesi perusahaan tersebut,”kata dia.

Tak hanya itu, dirinya menyebutkan hadirnya Greenpeace berdasarkan mandat dari UU yang memperbolehkan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan gugatan.

Dalam gugatan yang diminta Greenpeace adalah pemulihan dan penghentian aktivitas ketiga perusahaan itu.

“Di dalam gugatan intervensi kami tidak meminta ganti rugi karena kami tidak memiliki mandat itu di dalam UU juga tidak diperbolehkan. Kita bukan minta ganti rugi tapi menuntut perusahaan yang melakukan aktivitas berbahaya dan menimbulkan kebakaran agar dihentikan serta perusahaan yang terbukti lahan kebakaran itu merehabilitasi memperbaiki kembali. Jadi bukan Greenpeace menggugat minta uang tidak seperti itu,”kata dia.

Greenpeace meminta keputusan adil yang memberikan keadilan bagi para korban kabut asap dan memastikan pemulihan lingkungan.

“Secara keseluruhan sebenarnya berharap majelis hakim memutuskan perkara sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kita. Tapi secara umum kita juga meminta majelis hakim untuk bertindak adil dan memutuskan berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada dan bersifat adil dalam keputusannya dan juga memiliki rasa keadilan bagi para korban kabut asap,”kata dia.

Sidang tahap kesimpulan ini menjadi langkah akhir sebelum putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat.

Tags: Grup sinar masKarhutlaPN PalembangSinar Mas

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

12 Juni 2026 | 16:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

11 Juni 2026 | 12:21 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

9 Juni 2026 | 13:45 WIB
@palembang

Trending

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Info Terbaru

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

28 Juni 2026 | 10:40 WIB
Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

27 Juni 2026 | 11:31 WIB
Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

27 Juni 2026 | 09:24 WIB
BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

27 Juni 2026 | 09:03 WIB
Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 | 08:32 WIB
Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

26 Juni 2026 | 10:56 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist