• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Juli 26, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison akan ditahan 20 hari sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
10 Juni 2026 | 20:15 WIB
in Headline, Politik
Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison Saat Berada di KPK.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara pada pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.

Adapun keempat tersangkanya adalah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030; ABN yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim; AD selaku orang kepercayaan Bupati; dan CRH yang merupakan pihak swasta/marketing PT MSA.

BeritaTerkait

Hilang Semalaman, Bocah 10 Tahun Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Talang Aman

Hilang Semalaman, Bocah 10 Tahun Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Talang Aman

24 Juli 2026 | 15:36 WIB
200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

22 Juli 2026 | 12:03 WIB

Selanjutnya, terhadap ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026.

Sementara terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 s.d. 28 Juni 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya di lingkup Disdikbud.

Selanjutnya, atas perintah EDS, ABN melalui perantara lainnya diduga menerima setoran uang dari para rekanan di Disdikbud Pemkab Muara Enim, yang alirannya disamarkan menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran tunai.

Adapun distribusi aliran uang tersebut dilakukan dengan persentase yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai dan valas, saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap CRH, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Bupati Muara Enim Edison Tersangkakpkmuara enimOTT

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Hilang Semalaman, Bocah 10 Tahun Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Talang Aman

Hilang Semalaman, Bocah 10 Tahun Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Talang Aman

24 Juli 2026 | 15:36 WIB
200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

22 Juli 2026 | 12:03 WIB
Suasana Nobar Final Piala Dunia di Sekayu

Suasana Nobar Final Piala Dunia di Sekayu

20 Juli 2026 | 15:40 WIB
Sumsel Pecahkan Rekor MURI Parade Perempuan Berbusana Songket Terbanyak di Kebaya Nasional 2026

Sumsel Pecahkan Rekor MURI Parade Perempuan Berbusana Songket Terbanyak di Kebaya Nasional 2026

19 Juli 2026 | 20:52 WIB
Wapres Gibran Tinjau Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Musi V Tol Palembang–Betung

17 Juli 2026 | 10:40 WIB
Ferry Rotinsulu Ditawari Jadi Pelatih Sriwijaya FC

Ferry Rotinsulu Ditawari Jadi Pelatih Sriwijaya FC

16 Juli 2026 | 21:35 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden 2026

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Info Terbaru

Hari Anak Nasional, Pertamina Foundation Tanamkan Jaga Bumi Sejak Dini

Hari Anak Nasional, Pertamina Foundation Tanamkan Jaga Bumi Sejak Dini

25 Juli 2026 | 11:53 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal

Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Berjalan Optimal

24 Juli 2026 | 17:03 WIB
Hilang Semalaman, Bocah 10 Tahun Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Talang Aman

Hilang Semalaman, Bocah 10 Tahun Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Talang Aman

24 Juli 2026 | 15:36 WIB
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pasca Bencana di Aceh Tamiang, Nusron Wahid: Targetkan Selesai Akhir Desember 2026

23 Juli 2026 | 17:56 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist