Sebuah video yang memperlihatkan anggota Satlantas Polrestabes Palembang memberhentikan paksa sebuah mobil box bernomor polisi BE 8091 NAA berwarna putih menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Pintu Gerbang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (5/2/2025) siang. Video tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet, bahkan menuduh polisi melakukan tindakan di luar prosedur.
Menanggapi kabar yang beredar, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa tindakan anggotanya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya pastikan itu tidak benar. Anggota kami bertindak sesuai SOP karena pengendara mobil box tersebut terbukti melakukan pelanggaran, yaitu menggunakan pelat nomor palsu dan tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt),” ujar AKBP Yenny Diarty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2025).
Menurut AKBP Yenny, kejadian bermula saat petugas Satlantas tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Mereka kemudian melihat mobil box melaju tanpa menggunakan pelat nomor yang sesuai ketentuan dan pengemudinya tidak memakai sabuk pengaman.
“Melihat pelanggaran tersebut, anggota kami berusaha memberhentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, pengendara tidak mengindahkan peringatan dan justru tancap gas, sehingga anggota kami melakukan pengejaran hingga ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan,” jelasnya.
Setelah berhasil dihentikan, bukannya mengakui kesalahan, pengemudi mobil box tersebut justru merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial, seolah-olah telah menjadi korban tindakan tidak adil dari aparat kepolisian.
AKBP Yenny menegaskan bahwa pengemudi tersebut jelas melanggar aturan lalu lintas.
“Jadi, intinya pengendara mobil box itu memang bersalah karena melanggar aturan lalu lintas. Seharusnya dia patuh terhadap peraturan, bukan malah mencoba menghindar dan memviralkan kejadian tanpa mengakui kesalahannya,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan informasi sepihak. Kami selalu bertindak berdasarkan prosedur yang berlaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tutup AKBP Yenny.