• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Agustus 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Agustus 2025 | 10:59 WIB
in Nasional
Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan
WhatsappTelegramFacebook

Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu.

Hingga Juni 2025 saja, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat.

BeritaTerkait

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

10 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Untuk semakin menyebarluaskan informasi soal layanan HT, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menjelaskan susunan alurnya, yang dalam hal ini khusus alur layanan HT bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya pada Senin (04/08/2025).

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam.

Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.

Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.

Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.

Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus. Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur.

Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik.

Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.

Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula.

Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula.

Tags: Hak TanggunganHak Tanggungan ElektronikHarison MocodompisKementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

10 Agustus 2026 | 17:06 WIB
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

10 Agustus 2026 | 16:58 WIB
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

10 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu

8 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Nusron Wahid Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

7 Agustus 2026 | 22:05 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

4 Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan AFC Champions League Two

Info Terbaru

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist