• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Juni 11, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
11 Juni 2026 | 12:21 WIB
in Kriminal
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun
WhatsappTelegramFacebook

BeritaTerkait

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

9 Juni 2026 | 13:45 WIB
Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

5 Juni 2026 | 22:55 WIB

Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal yang dilakukan pada April 2026 lalu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama pihak terkait di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026). Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat hingga hancur untuk mencegah penyalahgunaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan mendapat penetapan dari pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” kata Doni.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya vodka, minsen, dan kawa-kawa. Seluruh barang tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol ilegal.

Doni menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum. Langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

“Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Empat tersangka sudah kami amankan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” katanya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain melanggar aturan perdagangan, peredaran miras oplosan juga dinilai memiliki risiko tinggi karena kandungan di dalamnya tidak melalui standar pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, aparat kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol ilegal.

Tags: DitreskrimsusPemusnahanpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

9 Juni 2026 | 13:45 WIB
Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

5 Juni 2026 | 22:55 WIB
Pelaku Pembunuhan Sopir Truk saat Antre Solar di Palembang Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Sopir Truk saat Antre Solar di Palembang Ditangkap

4 Juni 2026 | 10:04 WIB
Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok di Palembang, Tujuh Pelaku Diburu Polisi

3 Juni 2026 | 12:44 WIB
Todongkan Pistol Saat Warga Nonton Final Europa, Rampok Gasak HP di Warung Bakso Palembang

Todongkan Pistol Saat Warga Nonton Final Europa, Rampok Gasak HP di Warung Bakso Palembang

22 Mei 2026 | 13:13 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

20 Mei 2026 | 12:52 WIB
@palembang

Trending

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

The Devil Wears Prada: Kisah di Balik Gemerlap Dunia Mode yang Kejam

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Ubi Rebus: Camilan Tradisional Kaya Nutrisi untuk Diet dan Kesehatan Optimal

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Info Terbaru

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

11 Juni 2026 | 12:21 WIB
Pengambilan Sumpah Janji PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional di BPN Sumsel

Pengambilan Sumpah Janji PNS dan Pelantikan Pejabat Fungsional di BPN Sumsel

11 Juni 2026 | 09:26 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Tipologi Tanah Kawasan Hutan

Kakanwil BPN Sumsel Tandatangani Berita Acara Kesepakatan Tipologi Tanah Kawasan Hutan

11 Juni 2026 | 09:12 WIB
BPN Sumsel Gelar Bimtek Pemberdayaan Tanah Secara Hybrid

BPN Sumsel Gelar Bimtek Pemberdayaan Tanah Secara Hybrid

11 Juni 2026 | 09:00 WIB
MPP Jadi Pilihan Masyarakat untuk Konsultasi dan Urus Berkas Pertanahan

MPP Jadi Pilihan Masyarakat untuk Konsultasi dan Urus Berkas Pertanahan

11 Juni 2026 | 08:14 WIB
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Kawal Penyerahan Hak Garap Lahan Eks Gembala ke Warga Tanjung Baru Ogan Ilir

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Kawal Penyerahan Hak Garap Lahan Eks Gembala ke Warga Tanjung Baru Ogan Ilir

11 Juni 2026 | 07:56 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist