• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Agustus 12, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Bantah Menipu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Jadi Korban Jerat Rentenir

Utari Octarini tak sanggup untuk membayar utangnya direntenir yang berbunga berkali lipat hingga membuatnya syok dan depresi.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Maret 2026 | 10:18 WIB
in Kriminal
Bantah Menipu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Justru Jadi Korban Jerat Rentenir

Utari Oktarini (38) warga Kabupaten OKI didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm Smart akhirnya memilih menempuh jalur hukum melaporkan tiga orang rentenir di Kayuagung, OKI ke Polda Sumsel.

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Utari Oktarini (38) warga Kabupaten OKI didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm Smart akhirnya memilih menempuh jalur hukum melaporkan tiga orang rentenir di Kayuagung, OKI ke Polda Sumsel.

Jalur hukum yang ditempuh Utari karena tak sanggup untuk membayar utangnya direntenir yang berbunga berkali lipat hingga membuatnya syok dan depresi.

BeritaTerkait

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB

Laporan Polisi dibuat Utari pada 30 Januari 2026 yang lalu sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dugaan Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam tindak pidana bagi pihak yang meminjamkan uang atau barang (gadai/komisi) sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi.

Melalui kuasa hukumnya Nopen SH MH, Utari Oktarini mengatakan hubungan kliennya dengan tiga terlapor berinisial RG, MAR dan St merupakan pertemanan sesama perempuan.

“Hubungan pertemanan klien kami dengan tiga terlapor cukup baik karena sesama ibu ibu. Dari sinilah terjadi pinjam meminjam uang antara klien kami dengan para terlapor,”kata Alex Nopen didampingi Advokat Dedek SH, Fatra SH dan Ocha SH kepada wartawan Rabu (4/3/2026).

Dijelaskan Alex Nopen, kliennya Utari mulai meminjam uang dari Oktober hingga Desember 2025 dengan terlapor RG sebesar Rp 50 juta.

“Awalnya pembayaran utang klien kami berjalan lancar dan mulai macet akhir Desember karena klien kami tidak sanggup membayar bunganya cukup tinggi karena ada bunga harian dan ada bunga dua mingguan dan ada bunga bulanan,”tuturnya.

Dikatakan Alex, selain kepada RG, kliennya juga harus membayar utangnya kepada Mar dan ST yang masih satu keluarga dengan terlapor RG.

“Klien kami awalnya meminjam mulai dari 50 juta hingga satu miliar lebih dengan bunga harian, mingguan dan bulanan. Totalnya jumlah utang klien kami dengan RG cukup fantastis yakni Rp 1,6 miliar tapi sudah dibayar bunganya Rp 513 juta kepada RG,”jelasnya.

Diakui Alex terakhir kliennya kembali meminjam uang ke terlapor RG dibulan Desember 2025 sebesar Rp 1,1 miliar dengan bunga ditentukan oleh RG harus bayar berapa dan inilah modus jerat hutang rentenir yang dilakukan RG cs kepada kliennya yang membuat kliennya harus gali lobang tutup lobang untuk membayar utangnya.

“Klien kami dapat pinjaman dari RG digunakan untuk membayar utang Mar, dapat pinjaman dari Mar untuk membayar utang St sehingga klien kami ini gali lobang tutup lobang yang membuat klien kami tidak sanggup untuk menutupi utangnya dengan 12 orang secara berkelompok,”bebernya.

Masih dikatakan Alex, pinjaman uang kliennya kepada terlapor tidak dilakukan dalam perjanjian hitam diatas putih maupun tertulis.

“Tapi kami ada bukti pendukung transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening yang tercatat dalam transaksi rekening koran,”tambahnya.

Alex juga menegaskan laporan kliennya di Polda Sumsel untuk membantah tudingan dalam unggahan Instagram maupun TikTok serta laporan terlapor di Polres OKI yang menyebut kliennya telah melakukan penipuan tidak benar sama sekali justru kliennya sudah menjadi korban rentenir.

“Karena begitu banyaknya bunga utang membuat klien kami syok dan depresi hingga menjalani pengobatan dokter Psikiater akibat stres yang di deritanya

Bahkan sempat tidak pulang kerumah dan akhirnya pihak keluarga bertanya kepada klien kami dan akhirnya bercerita masalah yang dihadapinya hingga memutuskan untuk melaporkan ke polisi,”

“Setelah kami pelajari kasus yang menimpa klien kami ini ada tertuang dalam pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi,”ungkapnya.

Dari laporan tersebut sudah diproses penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel pihak pelapor sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan terakhir saksi juga sudah diperiksa.

Tags: Penipuanpolda sumselRentenir

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB
Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

22 Juli 2026 | 13:54 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

Info Terbaru

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

10 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist