• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Mei 11, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ada Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
25 Maret 2026 | 15:27 WIB
in Nasional
Ada Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman.

Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut.

BeritaTerkait

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman.

Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.

Tags: Kementerian ATR/BPNShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

9 Mei 2026 | 09:17 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

8 Mei 2026 | 08:49 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Kapolsek Gandus Baru Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

70 Peserta Ikuti Bimtek Penanganan Insiden Siber dari Diskominfo Sumsel, Wujudkan Ekosistem Digital Aman

Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Digital, Bupati Lanosin Luncurkan Aplikasi Si-Gancang

Info Terbaru

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

10 Mei 2026 | 10:44 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

10 Mei 2026 | 06:55 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist