• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, September 21, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi tersebut.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
25 Juli 2026 | 09:43 WIB
in Kriminal
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang I membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di kawasan Pasar Gumawang.

WhatsappTelegramFacebook

OKU TIMUR – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang I membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di kawasan Pasar Gumawang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Pelaku bernama Indra Wijaya (31), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II, diringkus Polisi tanpa perlawanan pada Jumat subuh, 24 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

BeritaTerkait

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB

Indra ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sinu Marga, Kecamatan Belitang III usai mengondol sepeda motor milik seorang juru parkir pasar dua bulan lalu.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H.melalui Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, S.E mengonfirmasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti kuat—termasuk rekaman CCTV—kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johan Syafri, Jumat.

Aksi pencurian tersebut dialami oleh Zainal Abidin (58), seorang buroh harian lepas yang sehari-hari bertugas sebagai juru parkir di Pasar Gumawang. Peristiwa terjadi pada Minggu pagi, 31 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya (Nopol BG 6729 KAL) di dalam tenda warung pinggir trotoar Jalan Raya Desa Gumawang dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian lanjut mengatur kendaraan warga yang hendak parkir di area pasar.

Petaka terjadi saat korban hendak mengambil kopi yang disimpan di dasbor motornya. Korban terkejut mendapati sepeda motor keluaran tahun 2017 tersebut telah raib dari lokasi semula.

Atas kejadian itu, korban mengalmi kerugian materiil mencapai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Belitang I pada 19 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini menemukan titik terang setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memperlihatkan gerak-gerik tersangka saat mengeksekusi motor korban.

Selain membekuk tersangka, Unit Reskrim Polsek Belitang I menyita sejumlah barang bukti krusial untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban (disita dari saksi).
  • 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV detik-detik aksi pencurian.
  • 1 pasang sandal warna hitam corak hijau merek Ardies milik tersangka
  • Dokumen pendukung berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.

 

Atas perbuatannya, Indra Wijaya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.

“Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk segera dilimpahkan dan diproses tuntas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur,” tegas AKP Johan.

Tags: AKBP Adik ListiyonoAKP Johan SyafriCuranmorPasar GumawangPencurianpolres oku timurPolsek Belitang I

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan

8 September 2026 | 14:16 WIB
Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polri Lakukan Langkah Awal Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

7 September 2026 | 16:32 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB
Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

Tragis! Karyawan Ramen Tewas Bersimbah Darah di Jalan Sepi Palembang, Motor Dibawa Kabur

19 Agustus 2026 | 16:07 WIB
Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
@palembang

Trending

Bukan Sekadar Touring, Komunitas Otomotif Pekalongan Didorong Jadi Pelopor Keselamatan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Masyarakat Bisa Mengadu 24 Jam ke Polri Via WhatsApp, Ini Nomornya

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Sumsel United U-19 Diganjar Bonus Rp25 Juta Usai Juara EPA Championship 2026

Info Terbaru

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

21 September 2026 | 08:34 WIB
Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Jelas untuk Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Jelas untuk Masyarakat

21 September 2026 | 08:24 WIB
Kementerian ATR/BPN Targetkan Tiga Juta Bidang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kementerian ATR/BPN Targetkan Tiga Juta Bidang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

19 September 2026 | 13:38 WIB
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

19 September 2026 | 11:41 WIB
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 | 15:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Minta Pelayanan Tetap Optimal

Kementerian ATR/BPN Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Minta Pelayanan Tetap Optimal

18 September 2026 | 10:16 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist