• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Juli 22, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

27 Tersangka Diciduk dan 84 Ribu Jiwa Terselamatkan

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
22 Juli 2026 | 13:54 WIB
in Kriminal
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus sepanjang Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp7.969.804.000. Keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

BeritaTerkait

Pisau Masih Menancap di Punggung, Pria Tewas Usai Tagih Utang Sabu di Bengkel Tambal Ban

Pisau Masih Menancap di Punggung, Pria Tewas Usai Tagih Utang Sabu di Bengkel Tambal Ban

20 Juli 2026 | 14:59 WIB
Daster Bukan Buat Arisan! Dua Perampok Ini Malah Menyamar Jadi Emak-Emak, Ujungnya Dibekuk Polisi

Daster Bukan Buat Arisan! Dua Perampok Ini Malah Menyamar Jadi Emak-Emak, Ujungnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 | 16:49 WIB

Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Rinciannya, delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Syeh Kopek.

 

Menurutnya, keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut tidak hanya berujung pada penangkapan para pelaku, tetapi juga menjadi langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang disesuaikan dengan konstruksi masing-masing perkara. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Tags: DitresnarkobanarkobaPemusnahansabu

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pisau Masih Menancap di Punggung, Pria Tewas Usai Tagih Utang Sabu di Bengkel Tambal Ban

Pisau Masih Menancap di Punggung, Pria Tewas Usai Tagih Utang Sabu di Bengkel Tambal Ban

20 Juli 2026 | 14:59 WIB
Daster Bukan Buat Arisan! Dua Perampok Ini Malah Menyamar Jadi Emak-Emak, Ujungnya Dibekuk Polisi

Daster Bukan Buat Arisan! Dua Perampok Ini Malah Menyamar Jadi Emak-Emak, Ujungnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 | 16:49 WIB
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di RSUD Martapura, Begini Penjelasan Polres OKU Timur

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di RSUD Martapura, Begini Penjelasan Polres OKU Timur

14 Juli 2026 | 19:34 WIB
Diduga Pencemaran Nama Baik, Simon Wangdra Lakukan Somasi 2×24 Jam ke Pemilik Akun @dapityupiter

Diduga Pencemaran Nama Baik, Simon Wangdra Lakukan Somasi 2×24 Jam ke Pemilik Akun @dapityupiter

1 Juli 2026 | 16:57 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
@palembang

Trending

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden 2026

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Inilah Sosok Haikal Achmad Yandra, Juara 3 Teraktif Bintang Sobat SMP tingkat Nasional

Ferry Rotinsulu Ditawari Jadi Pelatih Sriwijaya FC

Pertamina Patra Niaga Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

Info Terbaru

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

22 Juli 2026 | 13:54 WIB
PSSI dan Bakti Olahraga Djarum Foundation Hadirkan Srikandi Merdeka Cup 2026

PSSI dan Bakti Olahraga Djarum Foundation Hadirkan Srikandi Merdeka Cup 2026

22 Juli 2026 | 12:49 WIB
200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

200 Taksi Listrik Asal Vietnam Green SM Bakal Hadir di Palembang

22 Juli 2026 | 12:03 WIB
Pemprov Sumsel Inisiasi Pembentukan Wadah Organisasi Nasional Satlinmas

Pemprov Sumsel Inisiasi Pembentukan Wadah Organisasi Nasional Satlinmas

22 Juli 2026 | 11:16 WIB
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Ini Kata Menteri Nusron Wahid

22 Juli 2026 | 08:18 WIB
BPN Sumsel Tekankan Pentingnya Kedisplinan Pegawai

BPN Sumsel Tekankan Pentingnya Kedisplinan Pegawai

21 Juli 2026 | 11:57 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist