Palembang,– Aksi penagihan utang pembelian narkoba jenis sabu berakhir dengan pertumpahan darah di Kota Palembang. Rajivandri (42), warga Jalan Macan Kumbang, tewas setelah ditikam menggunakan pisau oleh Sanjaya (26), seorang tukang tambal ban, di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Sabtu (18/7/2026) malam.
Korban sempat dilarikan ke klinik dalam kondisi pisau masih tertancap di bagian punggung. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban datang untuk menagih utang pembelian sabu senilai Rp80 ribu kepada pelaku.
“Pelaku mengaku belum memiliki uang. Korban kemudian emosi dan diduga menganiaya pelaku secara bersama-sama. Merasa terdesak, pelaku mengambil pisau yang ada di lokasi tambal ban lalu menusuk korban satu kali,” katanya.
Polisi juga mengungkapkan sebelum cekcok terjadi, korban sempat menggunakan jasa tambal ban milik pelaku dan masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar Rp65 ribu.
Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya. Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur ke Kabupaten PALI.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau serta pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.
Kini Sanjaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau 10 tahun penjara.

















