• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Juni 10, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison akan ditahan 20 hari sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
10 Juni 2026 | 20:15 WIB
in Headline, Politik
Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

Bupati Muara Enim Edison Saat Berada di KPK.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara pada pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.

Adapun keempat tersangkanya adalah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030; ABN yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim; AD selaku orang kepercayaan Bupati; dan CRH yang merupakan pihak swasta/marketing PT MSA.

BeritaTerkait

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

10 Juni 2026 | 21:21 WIB
Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku

Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku

30 Mei 2026 | 22:01 WIB

Selanjutnya, terhadap ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026.

Sementara terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 s.d. 28 Juni 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya di lingkup Disdikbud.

Selanjutnya, atas perintah EDS, ABN melalui perantara lainnya diduga menerima setoran uang dari para rekanan di Disdikbud Pemkab Muara Enim, yang alirannya disamarkan menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau setoran tunai.

Adapun distribusi aliran uang tersebut dilakukan dengan persentase yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai dan valas, saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap EDS, ABN, dan AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap CRH, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Bupati Muara Enim Edison Tersangkakpkmuara enimOTT

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

10 Juni 2026 | 21:21 WIB
Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku

Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku

30 Mei 2026 | 22:01 WIB
Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

Rekonstruksi Kasus Sertu MRR Digelar, Panhead Puji Profesionalisme Denpom Sriwijaya

26 Mei 2026 | 15:53 WIB
Herman Deru Pastikan Pemprov Sumsel Tanggung Penuh Penanganan dan Akomodasi Keluarga Korban Bus ALS

Herman Deru Pastikan Pemprov Sumsel Tanggung Penuh Penanganan dan Akomodasi Keluarga Korban Bus ALS

23 Mei 2026 | 10:34 WIB
TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

17 Mei 2026 | 15:26 WIB
Heboh Diduga Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pakjo, Percakapan Messenger dan Video Call Viral di WhatsApp

Heboh Diduga Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pakjo, Percakapan Messenger dan Video Call Viral di WhatsApp

17 Mei 2026 | 11:50 WIB
@palembang

Trending

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

The Devil Wears Prada: Kisah di Balik Gemerlap Dunia Mode yang Kejam

Ubi Rebus: Camilan Tradisional Kaya Nutrisi untuk Diet dan Kesehatan Optimal

Info Terbaru

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset

10 Juni 2026 | 21:44 WIB
1.322 PNS Baru Kementerian ATR/BPN Resmi Dilantik, Begini Pesan Wamen Ossy Dermawan

1.322 PNS Baru Kementerian ATR/BPN Resmi Dilantik, Begini Pesan Wamen Ossy Dermawan

10 Juni 2026 | 21:38 WIB
Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

10 Juni 2026 | 21:21 WIB
Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

10 Juni 2026 | 20:15 WIB
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

10 Juni 2026 | 19:31 WIB
Film Cube 2 Hypercube

Film Cube 2 Hypercube: Sekuel Film Thriller Fiksi Ilmiah dengan Dimensi Baru

10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist