• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Senin, Desember 22, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp7 juta.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
13 Desember 2025 | 17:14 WIB
in Kriminal
Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Menangkap Pasutri Lakukan Live Judi Ikan Cupang.

WhatsappTelegramFacebook

PRABUMULIH — Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok.

Keduanya diringkus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BeritaTerkait

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

22 Desember 2025 | 18:01 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 2.6 Kilogram Sabu dan 1.000 Gram Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan 2.6 Kilogram Sabu dan 1.000 Gram Ekstasi

19 Desember 2025 | 14:21 WIB

Kedua pelaku masing-masing berinisial F (39) dan W (32). Mereka diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa modus perjudian ini tergolong tidak biasa karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.

“Ini tergolong unik. Dari patroli siber kami menemukan siaran langsung adu ikan cupang di TikTok. Setelah ditelusuri, ternyata di dalamnya terdapat unsur perjudian. Pelaku berdomisili di Prabumulih dan berhasil kami amankan,” ujar AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan—kiri dan kanan—untuk ikan cupang yang diadu.

Para penonton atau peserta dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin.

“Jika 50 coin setara dengan sekitar Rp50 ribu, sementara 100 coin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.

Peran kedua pelaku pun terbagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sedangkan W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan data peserta.

Kepada penyidik, pasangan suami istri tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas judi online adu ikan cupang ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta, dengan total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp60 juta.

“Dalam sehari mereka bisa melakukan live satu sampai tiga kali. Perputaran uang dalam satu live paling tinggi sekitar Rp7 juta. Keuntungan total selama tiga bulan kurang lebih Rp60 juta,” tambah AKBP Dwi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan taruhan peserta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tags: JudiJudi Ikan Cupangpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

22 Desember 2025 | 18:01 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 2.6 Kilogram Sabu dan 1.000 Gram Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan 2.6 Kilogram Sabu dan 1.000 Gram Ekstasi

19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Satpam Jadi Mitra Strategis Polri Jaga Kamtibmas di Sumsel

Satpam Jadi Mitra Strategis Polri Jaga Kamtibmas di Sumsel

17 Desember 2025 | 09:53 WIB
Diduga Mobil Ditarik Sepihak, Warga Palembang Laporkan PT TAF ke Polda Sumsel

Diduga Mobil Ditarik Sepihak, Warga Palembang Laporkan PT TAF ke Polda Sumsel

15 Desember 2025 | 15:42 WIB
Merasa Dirugikan Usai Viral Video di Minimarket Kertapati, Novia Novitri Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Merasa Dirugikan Usai Viral Video di Minimarket Kertapati, Novia Novitri Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

13 Desember 2025 | 09:55 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polsek Kalidoni Tangkap Spesialis Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Polsek Kalidoni Tangkap Spesialis Curanmor

12 Desember 2025 | 18:49 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

The Great Flood: Film Bencana Fiksi Ilmiah Baru dari Netflix

PT Sago Nauli, Jejak Perkebunan Kelapa Sawit dengan Komitmen Kemitraan

7 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Terbaik untuk Gaya Akhir Pekan

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Info Terbaru

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

22 Desember 2025 | 21:26 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

22 Desember 2025 | 19:57 WIB
Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

22 Desember 2025 | 18:01 WIB
Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

21 Desember 2025 | 20:43 WIB
Pendeta Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

Pendeta Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

21 Desember 2025 | 19:13 WIB
Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

21 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist