• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Juni 25, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp7 juta.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
13 Desember 2025 | 17:14 WIB
in Kriminal
Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Menangkap Pasutri Lakukan Live Judi Ikan Cupang.

WhatsappTelegramFacebook

PRABUMULIH — Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok.

Keduanya diringkus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BeritaTerkait

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB

Kedua pelaku masing-masing berinisial F (39) dan W (32). Mereka diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa modus perjudian ini tergolong tidak biasa karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.

“Ini tergolong unik. Dari patroli siber kami menemukan siaran langsung adu ikan cupang di TikTok. Setelah ditelusuri, ternyata di dalamnya terdapat unsur perjudian. Pelaku berdomisili di Prabumulih dan berhasil kami amankan,” ujar AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan—kiri dan kanan—untuk ikan cupang yang diadu.

Para penonton atau peserta dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin.

“Jika 50 coin setara dengan sekitar Rp50 ribu, sementara 100 coin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.

Peran kedua pelaku pun terbagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sedangkan W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan data peserta.

Kepada penyidik, pasangan suami istri tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas judi online adu ikan cupang ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta, dengan total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp60 juta.

“Dalam sehari mereka bisa melakukan live satu sampai tiga kali. Perputaran uang dalam satu live paling tinggi sekitar Rp7 juta. Keuntungan total selama tiga bulan kurang lebih Rp60 juta,” tambah AKBP Dwi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan taruhan peserta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tags: JudiJudi Ikan Cupangpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

Kabur Saat Digerebek Polisi, Terduga Bandar Sabu di Muba Tewas Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai

23 Juni 2026 | 15:46 WIB
Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

Begal Bersenpi Beraksi Dekat Polda Sumsel, Karyawati Sate Taican Kehilangan Motor Saat Pulang Kerja

13 Juni 2026 | 16:03 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 11.443 Butir Ekstasi dan 1,4 Kilogram Sabu

12 Juni 2026 | 16:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kirim Pesan Keras ke Pengedar Miras Ilegal, 20.088 Botol Digilas Tanpa Ampun

11 Juni 2026 | 12:21 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,94 Miliar, Selamatkan Lebih dari 34 Ribu Jiwa

9 Juni 2026 | 13:45 WIB
Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

Pengendara Motor Tak Pakai Helm SNI Terancam Sanksi Ini

5 Juni 2026 | 22:55 WIB
@palembang

Trending

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam Terima Aksi Demo Cipayung Plus Sumsel

Info Terbaru

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

25 Juni 2026 | 16:44 WIB
10 Muharram 1448 Hijriah, Wartawan Polda Sumsel Kembali Tebar Kepedulian

10 Muharram 1448 Hijriah, Wartawan Polda Sumsel Kembali Tebar Kepedulian

25 Juni 2026 | 14:17 WIB
BPN Sumsel Gelar Pembinaan Upaya Akselerasi Target PTSL

BPN Sumsel Gelar Pembinaan Upaya Akselerasi Target PTSL

25 Juni 2026 | 09:31 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPN Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPN Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya

25 Juni 2026 | 09:22 WIB
Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

25 Juni 2026 | 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

24 Juni 2026 | 23:55 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist