• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp7 juta.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
13 Desember 2025 | 17:14 WIB
in Kriminal
Pasutri di Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Live TikTok Judi Ikan Cupang

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Menangkap Pasutri Lakukan Live Judi Ikan Cupang.

WhatsappTelegramFacebook

PRABUMULIH — Pasangan suami istri asal Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggelar praktik perjudian online berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok.

Keduanya diringkus oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

BeritaTerkait

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB

Kedua pelaku masing-masing berinisial F (39) dan W (32). Mereka diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa modus perjudian ini tergolong tidak biasa karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.

“Ini tergolong unik. Dari patroli siber kami menemukan siaran langsung adu ikan cupang di TikTok. Setelah ditelusuri, ternyata di dalamnya terdapat unsur perjudian. Pelaku berdomisili di Prabumulih dan berhasil kami amankan,” ujar AKBP Dwi Utomo, Sabtu (13/12/2025).

Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan—kiri dan kanan—untuk ikan cupang yang diadu.

Para penonton atau peserta dapat memasang taruhan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin.

“Jika 50 coin setara dengan sekitar Rp50 ribu, sementara 100 coin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.

Peran kedua pelaku pun terbagi jelas. F bertugas mengadu ikan cupang, sedangkan W berperan sebagai admin yang mencatat nilai taruhan dan data peserta.

Kepada penyidik, pasangan suami istri tersebut mengaku telah menjalankan aktivitas judi online adu ikan cupang ini selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam sepekan, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta, dengan total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp60 juta.

“Dalam sehari mereka bisa melakukan live satu sampai tiga kali. Perputaran uang dalam satu live paling tinggi sekitar Rp7 juta. Keuntungan total selama tiga bulan kurang lebih Rp60 juta,” tambah AKBP Dwi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan taruhan peserta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tags: JudiJudi Ikan Cupangpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB
Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

3 Februari 2026 | 21:10 WIB
Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

3 Februari 2026 | 12:43 WIB
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

2 Februari 2026 | 08:25 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

29 Januari 2026 | 17:32 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

Strategi Pemulihan Logindo Samudramakmur Tbk: Membidik Pertumbuhan Industri Lepas Pantai 2026

Info Terbaru

Tolak Masuk Wilayah OKI, Ratusan Warga Geruduk Pemkab OKU Timur

Tolak Masuk Wilayah OKI, Ratusan Warga Geruduk Pemkab OKU Timur

13 Februari 2026 | 20:57 WIB
Prabowo: MBG Telah Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat

Prabowo: MBG Telah Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat

13 Februari 2026 | 17:46 WIB
Ratu Dewa Dukung Pendidikan Politik Dini bagi Generasi Gen Z dan Alpha

Ratu Dewa Dukung Pendidikan Politik Dini bagi Generasi Gen Z dan Alpha

13 Februari 2026 | 16:54 WIB
Ratu Dewa Resmikan Masjid Al-Fatah Baznas di Talang Kelapa

Ratu Dewa Resmikan Masjid Al-Fatah Baznas di Talang Kelapa

13 Februari 2026 | 16:45 WIB
Kementerian ATR/BPN Pastikan Warga Tetap Dapatkan Pelayanan Pertanahan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Kementerian ATR/BPN Pastikan Warga Tetap Dapatkan Pelayanan Pertanahan Pasca Bencana Hidrometeorologi

13 Februari 2026 | 14:19 WIB
dear x

Dear X: Drama Korea Tentang Ambisi dan Manipulasi Aktris Papan Atas

13 Februari 2026 | 09:49 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist