Keputusan sidang gugatan kabut asap yang diajukan oleh 11 warga Sumsel harus kembali tertunda.
Awalnya dijadwalkan pada 19 Juni 2025, sidang tersebut diundur menjadi 3 Juli 2025 karena majelis hakim masih bermusyawarah terkait putusan.
Salah satu penggugat, Jay mengaku kebingungan dengan penundaan ini.
“Ini jadi pertanyaan kita, saya juga bingung,” ungkap Jay.
Meski demikian, dirinya tetap berharap bahwa majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan memenuhi tuntutan para korban kabut asap.
“Kita berdoa saja semoga apa yang kita tuntut dikabulkan oleh hakim,” ujarnya penuh harap.
Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Palembang, Fribertson Parulian membenarkan adanya penundaan ini.
Menurutnya, hasil sidang baru akan diumumkan pada 3 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
“Benar, sidang diundur hingga 3 Juli nanti,” jelas Fribertson.
Sementara itu Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang juga mendampingi gugatan ini, Asep Komarudin, menegaskan harapannya agar majelis hakim memberikan keputusan berdasarkan fakta yang ada dan mengutamakan rasa keadilan bagi korban kabut asap.
“Kita berharap majelis hakim memutuskan dengan adil, sesuai fakta yang ada, dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Asep.
Gugatan ini menjadi simbol perjuangan masyarakat terhadap dampak buruk kabut asap yang melanda wilayah Sumatera Selatan.
Para penggugat berharap keputusan hakim dapat menjadi langkah nyata dalam menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya bencana lingkungan serupa.