Palembang – Seorang pejabat di lingkungan Kementerian HAM wilayah Sumatera Selatan, Mukhlas Yuriadi (39), ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Jalan Ariodillah Nomor 4410, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan penghuni My Kost dan warga sekitar setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar yang selama ini ditempatinya seorang diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Mukhlas diketahui sempat masuk kantor. Namun, ia meminta izin pulang lebih awal karena mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, yang berada di lokasi kejadian mengatakan korban diantar salah satu pegawai menuju kos sekitar pukul 09.00 WIB.
“Korban sempat mengeluh tidak enak badan, lalu diantar kembali ke kos. Saat di kos, korban sempat diberikan terapi kerokan dan dipijat sambil menunggu rujukan ke fasilitas kesehatan,” ujar Hendry.
Namun, kondisi korban justru memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Saya langsung datang ke lokasi. Karena korban tinggal sendiri dan keluarganya berada di Jakarta, kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Petugas Identifikasi Polrestabes Palembang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal terhadap jasad korban.
Sekitar pukul 14.00 WIB, jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Perwira Pengawas (Pawas) Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Untuk sementara diduga korban meninggal dunia karena sakit. Di tubuh korban juga ditemukan bekas kerokan di bagian punggung,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kematian korban. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, jenazah akan segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

















