• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Rabu, Agustus 12, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Sidang Lanjutan PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli: Jelas Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
6 Maret 2025 | 17:32 WIB
in Kriminal
Sidang Lanjutan PLTU Bukit Asam, Saksi Ahli: Jelas Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara!

Lanjutan Sidang di Pengadilan Negeri Palembang

WhatsappTelegramFacebook

Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS, dengan agenda mendengar keterangan saksi 5 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Nehemia Indrajaya, Rabu (05/03/2025) di Pengadilan Negeri Palembang.

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh hukum administrasi dan pastinya pertanggung jawaban hukumnya pun bersifat adminstrasi.

BeritaTerkait

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB

Seperti penyempurnaan administrasi, pemulihan dan perbaikan secara korporasi dan segala sesuatu permasalahan yang timbul diselesaikan pada satuan kerja di lingkungan BUMN sendiri.

Dian juga menanggapi dengan adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 bahwa sangat jelas dan tegas telah dinyatakan dalam UU pasal 4B bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara.

“Tidak ada keterkaitan antara kerugian negara dan kerugian BUMN,” katanya.

Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH sebagai Ahli Hukum Pidana menanggapi hal yang sama dengan adanya perubahan UU BUMN no 1 tahun 2025 yang sudah berlaku sejak tanggal diundangkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Sehubungan dengan penerapan pasal 2 dan 3 UU TPK kepada terdakwa harus mengacu kepada penerapan yang paling menguntungkan terdakwa berdasarkan KUHP Bab I, Pasal 1 Ayat 2.

Arif juga menanggapi mengenai PKKN berdasarkan Putusan MK JR Pasal 6 UU KPK bahwa KPK melakukan koordinasi dengan BPK, BPKP, Inspektorat, dan lain-pain dalam memberantas tipikor namun bukan melakukan audit.

“Berdasarkan SEMA MA tahun 2024 bahwa Lembaga Negara yang berwenang mendeclair kerugian negara adalah BPK. Hal ini merupakan hal yang ideal dan status tingkatannya tertinggi,” katanya.

Menurut keterangan Ir. Irfan Zen sebagai Ahli Teknik, menjelaskan bahwa dirinya sempat melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam beberapa waktu lalu untuk melakukan inspeksi visual, data collection dan wawancara dengan tim maintenance boiler.

Dalam keterangannya Irfan menjelaskan dari hasil inspeksi visual terhadap semua peralatan sootblowing yang baru, data dan parameter operasi sebelum dan sesudah peralatan sootblowing dilakukan penggantian serta hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam,.

Dirinya dapat memberikan simpulan bahwa pekerjaan ini telah dilaksanakan dengan baik, fungsi secara sistem telah berjalan baik dan lengkap sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PLN Bukit Asam bahwa hasil yang diterima PLN dari proyek penggantian peralatan sootblowing ini memberikan implikasi yang sangat baik, gangguan unit sangat menurun yang berdampak pada ketersediaan pembangkit meningkat dan pasokan listrik meningkat.

Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Negara, memberikan keteranganya bahwa pihaknya sebagai akuntan publik melakukan perhitungan nilai kewajaran terhadap penjualan PT Truba Engineering Indonesia khususnya pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini kepada PLN berdasarkan pada ketentuan UU No. 5 tahun 2011 pasal 3 (1) 3) bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans lainnya.

Erwin menyampaikan bahwa harga jual terdiri dari biaya produksi (direct cost + indirect cost) + keuntungan. Dalam sebuah bisnis umum, perhitungan keuntungan wajib ada kecuali berbentuk yayasan dan lembaga non profit lainnya.

Berdasarkan perhitungan kewajaran penawaran PT Truba kepada PLN mengacu kontrak lumpsum ini, pihaknya menyimpulkan bahwa wajar karena harga penjualan riilnya masih rendah sebesar 5,16% dibanding dengan harga kontrak.

Dengan menggunakan metode perhitungan real cost, secara riil berdasarkan pencatatan pengeluaran dari PT Truba dalam pekerjaan ini, PT Truba mengalami kerugian bersih sebesar Rp. 2,916,684,640,- setelah memperhitungkan pengembalian hasil dari Audit PDTT BPK RI sebesar Rp. 8,270,403,061,-.

Erwin juga menyampaikan bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), nilai yang digunakan adalah sebelum PPN, karena PPN ini masuk ke kas negara.

“PPN ini hak negara dan dipotong langsung oleh negara,” katanya.

Erwin juga memberi keterangan menyangkut ketentuan dasar dalam melaksanakan sebuah audit PKKN mutlak mengedepankan prinsip independen, objektif dan professional.

Apabila PKKN dilakukan oleh 1 lembaga/instansi yang sama dengan APH pastinya akan diragukan mengenai ketiga prinsip tersebut karena akan ada konflik kepentingan.

Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menerangkan bahwa ada 2 barometer yang dapat menjadi patokan keberhasilan sebuah pengadaan di BUMN ketika sisi bisnis BUMN dan sisi layanan publik terpenuhi maka pengadaan tersebut dapat dikatakan mencapai tujuannya.

Lainnya, Nandang juga mengungkapkan bahwa perubahan anggaran dalam BUMN merupakan hal yang biasa terjadi.

Dalam sebuah industri sempit, Nandang menjelaskan penggantian peran penyedia merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi dikarenakan keterbatasan penyedia yang awalnya bersaing lalu berbagi informasi dan pada akhirnya memutuskan untuk bekerja sama.

Pada akhir keterangannya Nandang menyinggung bahwa jangan mencapuradukan aturan bisnis dengan aturan birokrasi pemerintah, hal ini dikenal dengan de’birokratisasi bisnis.

Tags: bukit asamHengky PribadiPengadilan Negeri Palembang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

Tepati Janji, Kapolsek Gandus Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor Bersenpi di Palembang

30 Juli 2026 | 11:14 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

Polda Sumsel Musnahkan 19,6 Kg Sabu dan 73 Ribu Ekstasi, Selamatkan 349.753 Jiwa

29 Juli 2026 | 08:35 WIB
Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal, 1,28 Juta Liter Minyak Disita

27 Juli 2026 | 13:28 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga di Pasar Gumawang

25 Juli 2026 | 09:43 WIB
Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bangka Selatan

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp7,9 Miliar, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

22 Juli 2026 | 13:54 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

Info Terbaru

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist