JAKARTA – Mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan tiga langkah strategis dalam memberantas mafia tanah, yaitu penguatan internal, penindakan tegas, dan edukasi masyarakat.
Ketiganya, menurut Nusron, menjadi fondasi penting dalam upaya menciptakan sistem pertanahan yang akuntabel dan transparan.
1. Penguatan Internal untuk Tangguh dari Dalam
Menteri ATR/BPN Ajak Kementerian Kehutanan Ciptakan Peta Akurat untuk Atasi Masalah Agraria
Menteri Nusron menekankan bahwa kekuatan internal Kementerian ATR/BPN adalah benteng utama dalam menangkal infiltrasi mafia tanah.
Upaya ini melibatkan penguatan tim di berbagai divisi, khususnya di Direktorat Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta penetapan hak.
“Jika tim kita solid dan sistem internal kokoh, sepintar-pintarnya mafia tanah, mereka tidak akan bisa menyelinap.
Penguatan ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM, mitigasi, dan manajemen risiko,” ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2024 lalu.
Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan
Ia menekankan bahwa penyertipikatan tanah ilegal adalah inti dari operasi mafia tanah. Dengan sistem yang tertata baik, potensi sengketa tanah dapat diminimalkan secara signifikan.
2. Penindakan Tegas dan Pemiskinan Aset Mafia Tanah
Strategi kedua adalah melakukan penindakan hukum yang keras, termasuk memberikan efek jera melalui pemiskinan aset pelaku mafia tanah.
Menteri Nusron merujuk kasus Dago Elos sebagai contoh nyata keberhasilan langkah ini.
Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah
“Kasus Dago Elos menunjukkan bahwa mafia tanah, beserta oknum yang terlibat seperti PPAT, kepala desa, hingga notaris, tidak akan lolos dari hukum.
Penindakan tegas ini adalah pesan kuat bahwa keadilan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
3. Edukasi Masyarakat untuk Pencegahan Awal
Tidak hanya dari sisi pemerintah, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci sukses pemberantasan mafia tanah.
Menteri Nusron menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak tanah mereka.
Menteri Nusron Dorong Sinkronisasi Data Geospasial: Kolaborasi Cegah Konflik Batas Kawasan
“Pemberantasan mafia tanah tidak bisa hanya mengandalkan sistem dan penindakan. Seperti pemberantasan korupsi, edukasi menjadi kunci.
Jika masyarakat paham haknya, celah mafia tanah akan tertutup,” kata Nusron.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pertanahan dan berperan aktif dalam menjaga tata kelola tanah yang transparan.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan jajaran pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen penuh Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan mafia tanah.
Menteri ATR/BPN Ajak Kementerian Kehutanan Ciptakan Peta Akurat untuk Atasi Masalah Agraria
Dengan kolaborasi lintas sektor dan peran aktif masyarakat, Nusron optimistis bahwa praktik mafia tanah dapat ditekan secara signifikan.
Dengan tiga strategi ini, Kementerian ATR/BPN terus melangkah maju dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Edukasi masyarakat, penguatan internal, dan penindakan tegas diharapkan dapat menjadi batu pijakan dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pertanahan yang terlindungi.
Sesi tanya jawab dalam acara ini, yang dimoderatori oleh Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, turut memberikan wawasan mendalam kepada 84 jurnalis nasional yang hadir.
Kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi harapan besar untuk mengakhiri praktek mafia tanah di Indonesia.