• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Mei 14, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home ATR/BPN

Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan

Girik Akan Usai di 2026: Era Baru Kepastian Hukum Pertanahan Menanti

Silvi Reporter Silvi
1 Januari 2025 | 12:05 WIB
in ATR/BPN, Nasional
Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan

Mulai 2026, Girik Tidak Berlaku Lagi: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN untuk Kepastian Hukum Pertanahan

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Mulai tahun 2026, girik atau bukti kepemilikan tanah lama dipastikan tidak akan berlaku lagi setelah semua tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap.

Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

BeritaTerkait

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK: Tawarkan Keuntungan bagi Pemda se-Sulut

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK: Tawarkan Keuntungan bagi Pemda se-Sulut

13 Mei 2026 | 08:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

13 Mei 2026 | 08:25 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

“Ketika seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan, terdaftar, dan diterbitkan sertipikatnya, maka girik otomatis tidak berlaku lagi.

Menteri ATR/BPN Ajak Kementerian Kehutanan Ciptakan Peta Akurat untuk Atasi Masalah Agraria

Namun, dalam waktu lima tahun pertama setelah sertipikat diterbitkan, jika ditemukan cacat administrasi, girik masih dapat digunakan sebagai bukti untuk proses pengadilan,” ujar Menteri Nusron.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Meski dulu relevan, kini girik sering menjadi penyebab sengketa tanah, bahkan dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan dokumen palsu.

“Penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik tanah di masa depan. Selama ini, banyak masalah tanah bermula dari penggunaan girik, sehingga langkah ini merupakan upaya menciptakan sistem pertanahan yang lebih kuat dan terpercaya,” tegas Asnaedi.

Dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, di mana seluruh tanah dalam wilayah administratif telah terdaftar secara resmi, girik pun tidak lagi relevan.

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Menurut Nusron, kebijakan ini merupakan bentuk kepastian hukum di sektor pertanahan dan tata ruang, yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan produk hukum yang sah dan hanya dapat diganti atau diubah melalui proses hukum.

“Dengan digitalisasi pertanahan dan program transformasi sistem layanan, ke depan konflik seperti ini dapat diminimalkan,” ujarnya.

Program transformasi digital ini mencakup pendaftaran tanah berbasis elektronik dan penyederhanaan proses administrasi pertanahan.

Menteri Nusron Instruksikan Satker Daerah Tingkatkan Layanan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Langkah ini akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat serta mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta 84 awak media nasional ini turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Sesi tanya jawab interaktif dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Kebijakan penghapusan girik ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi terhadap konflik tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong sistem pertanahan Indonesia yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Tags: agrariaATRBPNgirikgirik tanahmafia tanahNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK: Tawarkan Keuntungan bagi Pemda se-Sulut

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK: Tawarkan Keuntungan bagi Pemda se-Sulut

13 Mei 2026 | 08:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

13 Mei 2026 | 08:25 WIB
Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

13 Mei 2026 | 08:18 WIB
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

12 Mei 2026 | 16:12 WIB
Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

12 Mei 2026 | 06:57 WIB
Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Gandus.

Pejabat Kemenham Sumsel Ditemukan Meninggal di Rumah Kos

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Info Terbaru

The Spy Who Dumped Me

The Spy Who Dumped Me: Komedi Aksi Sahabat yang Tak Terduga

13 Mei 2026 | 21:59 WIB
Herman Deru Dorong Sinergi Camat dan Kepala Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Herman Deru Dorong Sinergi Camat dan Kepala Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

13 Mei 2026 | 08:40 WIB
Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK: Tawarkan Keuntungan bagi Pemda se-Sulut

Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK: Tawarkan Keuntungan bagi Pemda se-Sulut

13 Mei 2026 | 08:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Aceh: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

13 Mei 2026 | 08:25 WIB
Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

13 Mei 2026 | 08:18 WIB
The Cabin in the Woods

Dekonstruksi Horor yang Sangat Jenius, The Cabin in the Woods

12 Mei 2026 | 21:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist