• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Agustus 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Harap Putusan Berpihak pada Lingkungan

Gugatan tersebut menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Juni 2025 | 15:38 WIB
in Sumsel
Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Harap Putusan Berpihak pada Lingkungan
WhatsappTelegramFacebook

Sidang gugatan warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/6/2025).

Gugatan ini diajukan oleh sebelas warga terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2023.

BeritaTerkait

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mengusung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Kuasa hukum penggugat, Sekar Banjaran Aji, menyebut bahwa aktivitas perusahaan, seperti pembangunan kanal di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sugihan Sungai Lumpur, merupakan tindakan berbahaya yang berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap.

“Kegiatan tersebut tergolong abnormally dangerous. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem gambut hingga ribuan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan kerugian ekonomi bagi masyarakat,” ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2025).

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp111 miliar serta pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Mereka menekankan bahwa kerugian yang dialami nyata dan melibatkan banyak warga yang terdampak secara langsung.

“Jika pengadilan tidak memberikan keadilan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” tambah Sekar.

Sementara itu, organisasi lingkungan Greenpeace yang menjadi pihak intervensi dalam perkara ini, menegaskan bahwa mereka tidak mengajukan tuntutan finansial. Fokus mereka adalah memastikan pemulihan lingkungan dan peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat guna menghadapi bencana kabut asap di masa depan.

“Kami ingin lingkungan dipulihkan dan masyarakat memiliki perlindungan yang layak dari ancaman asap,” tegas Sekar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Juni 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Masyarakat penggugat berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.

“Kami juga meminta agar pengadilan benar-benar mengawal pelaksanaan putusan, agar tidak hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata,” pungkas Sekar.

Tags: Grup sinar masKarhutlaSinar Mas

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
BPN Sumsel Gelar Rapat Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah KW456

BPN Sumsel Gelar Rapat Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah KW456

8 Agustus 2026 | 21:25 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

Teror Misterius di Tengah Perjalanan, Don’t Turn Out the Lights 2023

Info Terbaru

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist