JAKARTA – Sertipikat di bawah laut! Kementerian ATR/BPN siap lakukan pembatalan.
Hasil penelitian temukan sertipikat berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan lakukan proses pembatalan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengusut permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hasil investigasi sementara mengungkap fakta mengejutkan, sejumlah sertipikat di temukan berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut!
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan tinjauan ulang untuk mencabut sertipikat tersebut.
“Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial serta peta garis pantai, di temukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar daratan.
“ujarnya saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Rabu (22/01/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Tanggapi Isu Terkait Pagar Laut
Dari total 280 sertipikat yang di temukan di kawasan pagar laut Desa Kohod, 263 merupakan Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 lainnya adalah Sertipikat Hak Milik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat dapat di lakukan tanpa perintah pengadilan.
Jika terdapat cacat administrasi dan belum mencapai lima tahun sejak di terbitkan.
“Sebagian besar sertipikat ini terbit pada 2022–2023, sehingga syarat pembatalan terpenuhi,” tegas Menteri Nusron.
Langkah tegas Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, yang berharap polemik ini dapat segera di selesaikan.
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Kabupaten Tangerang
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron dan jajaran menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir.
Operasi ini di lakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.
Selain itu, Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan pertanahan dan tata ruang.
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Dengan langkah ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi permasalahan sertipikat yang “tenggelam” di lautan.