• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Mei 11, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sawah Masih Menyusut, Nusron Wahid Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
29 Januari 2026 | 09:40 WIB
in Nasional
Sawah Masih Menyusut, Nusron Wahid Terapkan Kebijakan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

BeritaTerkait

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB

Namun, Menteri Nusron menyebut, kondisi faktual menunjukkan penetapan LP2B dalam RTRW daerah masih jauh dari ketentuan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya.

Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional, terutama di tengah target besar pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan sesuai Asta Cita Presiden.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Menteri Nusron.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan.

Revisi tersebut menjadi prasyarat penting untuk memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus segera melakukan revisi RTRW.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahid

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

9 Mei 2026 | 09:17 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Kapolsek Gandus Baru Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

70 Peserta Ikuti Bimtek Penanganan Insiden Siber dari Diskominfo Sumsel, Wujudkan Ekosistem Digital Aman

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Info Terbaru

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku

11 Mei 2026 | 18:15 WIB
Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin, Ajak Warga Jaga Kerukunan

Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin, Ajak Warga Jaga Kerukunan

11 Mei 2026 | 12:52 WIB
50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

10 Mei 2026 | 10:44 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

10 Mei 2026 | 06:55 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist