Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Dua pria berinisial SMB (32) dan SY (25) yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sumatera Utara menuju Bandung, Jawa Barat.
“Kami menerima laporan adanya sebuah mobil sedan yang membawa narkotika dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di kawasan Kertapati,” ujar Harryo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal Manalu, menambahkan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2, Ipda Eeng Saptahadi.
Tim yang sudah bersiaga sejak subuh akhirnya mendapati mobil sedan mencurigakan melintas di lokasi yang diduga sebagai jalur pengiriman.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.180 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau bermerek “QINGSHAN.” Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi belakang mobil.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu ke Bandung atas perintah seorang pria berinisial Abdullah, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa penerima barang tersebut, karena semua instruksi diberikan melalui komunikasi seluler.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap Abdullah yang menjadi dalang dalam kasus ini,” tegas Faisal Manalu.
Selain mengamankan sabu seberat 3,1 kg, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil sedan yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut narkotika.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan awal,” pungkasnya.