• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Agustus 15, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba H-7 Lebaran Sudah Bayarkan THR

Disnaker Muba Buka Posko Pengaduan THR untuk Buruh

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
22 Maret 2024 | 16:31 WIB
in Advertorial, Sumsel
Pj Bupati Apriyadi Wajibkan Perusahaan di Muba H-7 Lebaran Sudah Bayarkan THR

Ilustrasi

WhatsappTelegramFacebook

Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BeritaTerkait

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

15 Agustus 2026 | 11:17 WIB
BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

13 Agustus 2026 | 22:57 WIB

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegas Apriyadi.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kadisnaker Muba Mursalin SE MM menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

“Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas(PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” urainya.

“Jika ada Pekerja/Buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR Keagamaan Tahun 2024 maka dapat menghubungi Posko THR Muba ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id,” pungkasnya.

Tags: apriyadi mahmudMubamusi banyuasin

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

15 Agustus 2026 | 11:17 WIB
BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

13 Agustus 2026 | 22:57 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

13 Agustus 2026 | 10:59 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Ikuti Pelatihan Prestasi Bersama KPK

Kakanwil BPN Sumsel Ikuti Pelatihan Prestasi Bersama KPK

13 Agustus 2026 | 10:51 WIB
Ketersediaan Telur untuk MBG di Sumsel Diklaim Aman

Ketersediaan Telur untuk MBG di Sumsel Diklaim Aman

13 Agustus 2026 | 09:39 WIB
Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

4 Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan AFC Champions League Two

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Info Terbaru

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

15 Agustus 2026 | 11:17 WIB
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

15 Agustus 2026 | 10:36 WIB
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Nusron Wahid: Berikan Kepastian ke Masyarakat

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Nusron Wahid: Berikan Kepastian ke Masyarakat

15 Agustus 2026 | 10:25 WIB
Pelantikan 1.361 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Pelantikan 1.361 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan

14 Agustus 2026 | 21:31 WIB
BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

13 Agustus 2026 | 22:57 WIB
PSSI Resmi Luncurkan Indonesia Women’s League

PSSI Resmi Luncurkan Indonesia Women’s League

13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist