• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, April 23, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Pemkab Muba Matangkan Revisi Perda Karhutla

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
23 April 2026 | 06:59 WIB
in Sumsel
Pemkab Muba Matangkan Revisi Perda Karhutla

Rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto bersama jajaran perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekretariat Korpri Kabupaten Muba, Rabu (22/4/2026).

WhatsappTelegramFacebook

SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto bersama jajaran perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekretariat Korpri Kabupaten Muba, Rabu (22/4/2026).

BeritaTerkait

Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi Kantah Muratara

Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi Kantah Muratara

23 April 2026 | 05:29 WIB
Perkuat Kinerja dan Layanan, Kakanwil BPN Sumsel Tinjau Kantah Musi Rawas

Perkuat Kinerja dan Layanan, Kakanwil BPN Sumsel Tinjau Kantah Musi Rawas

23 April 2026 | 05:19 WIB

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 7 April 2026.

Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus memperkuat aspek implementasi di lapangan.

Staf Ahli Bupati Iskandar menyampaikan bahwa pembaruan perda menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah tetap relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, substansi aturan harus dibahas secara rinci, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum.

“Perda ini perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kondisi saat ini. Pembahasannya harus detail agar implementasi di lapangan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil revisi ditargetkan sudah dapat disampaikan ke Kanwil Kemenkumham pada awal Juni 2026, sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada Mei 2026.

Untuk mempercepat proses tersebut, Iskandar mengusulkan pembentukan tim kecil lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang fokus pada isu Karhutla.

Tim ini diharapkan mampu merumuskan pembagian tugas yang jelas dan terukur sesuai fungsi masing-masing instansi.

“Perlu ada pembagian peran yang rinci agar tidak terjadi tumpang tindih. Setiap OPD harus berkontribusi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Muba Arif Lukman, mengungkapkan terdapat sejumlah rekomendasi perubahan regulasi, khususnya pada Pasal 4 ayat 1, 2, dan 5 yang mengatur pembakaran lahan oleh masyarakat.

“Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dan diperkuat. Kami membutuhkan masukan tertulis dari OPD terkait agar substansi perda ini lebih komprehensif,” ucap Arif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal SE, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berperan dalam aspek pengawasan serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.

Ia menilai, pembentukan tim lintas sektor akan memperjelas peran masing-masing instansi.

“DLH fokus pada pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, sementara untuk peralatan penanggulangan biasanya berada di BPBD. Dengan pembagian yang jelas, penanganan di lapangan akan lebih efektif,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris BPBD Muba Dedi Dores SE MSi, yang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penyusunan revisi perda tersebut.

“Semoga revisi Perda Nomor 18 Tahun 2021 nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih terarah, komprehensif, serta mampu menjawab tantangan penanggulangan Karhutla di daerah,” tandas Dedi Dores.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembahasan lebih mendalam, disertai pengumpulan bahan dan masukan dari masing-masing OPD.

Tags: KarhutlaMubapemkab muba

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi Kantah Muratara

Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi Kantah Muratara

23 April 2026 | 05:29 WIB
Perkuat Kinerja dan Layanan, Kakanwil BPN Sumsel Tinjau Kantah Musi Rawas

Perkuat Kinerja dan Layanan, Kakanwil BPN Sumsel Tinjau Kantah Musi Rawas

23 April 2026 | 05:19 WIB
Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

22 April 2026 | 20:53 WIB
Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Herman Deru Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Herman Deru Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

22 April 2026 | 20:13 WIB
Bupati Toha Bangga Dua Pelajar Siap Harumkan Nama Muba di Bangkok

Bupati Toha Bangga Dua Pelajar Siap Harumkan Nama Muba di Bangkok

21 April 2026 | 20:15 WIB
Bupati Lanosin Lepas 437 JCH Kloter 1 OKU Timur

Bupati Lanosin Lepas 437 JCH Kloter 1 OKU Timur

21 April 2026 | 04:58 WIB
@palembang

Trending

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Toxic dan Toksik: Satu Makna Beda Huruf

Train to Busan vs Peninsula: Perbandingan Dua Film Zombie Korea

WALL-E: Kisah Cinta, Harapan, dan Robot Pengumpul Sampah

Kasual atau Casual, Satu Kata Beda Makna

Film Gravity: Perjuangan Hidup di Tengah Luar Angkasa

Mengenal 16 Tipe Kepribadian MBTI

Info Terbaru

Pemkab Muba Matangkan Revisi Perda Karhutla

Pemkab Muba Matangkan Revisi Perda Karhutla

23 April 2026 | 06:59 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi Kantah Muratara

Kakanwil BPN Sumsel Kunjungi Kantah Muratara

23 April 2026 | 05:29 WIB
Perkuat Kinerja dan Layanan, Kakanwil BPN Sumsel Tinjau Kantah Musi Rawas

Perkuat Kinerja dan Layanan, Kakanwil BPN Sumsel Tinjau Kantah Musi Rawas

23 April 2026 | 05:19 WIB
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

22 April 2026 | 21:10 WIB
Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

22 April 2026 | 20:53 WIB
Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Herman Deru Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

Resmikan Ground Breaking Jalan di PALI, Herman Deru Targetkan Infrastruktur Dorong Segitiga Emas Sumsel

22 April 2026 | 20:13 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist