• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Maret 30, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara sebagai Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Pembukaan bandara internasional ini guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
21 Agustus 2025 | 23:43 WIB
in Nasional
Pemerintah Tetapkan 36 Bandara sebagai Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

WhatsappTelegramFacebook

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional.

Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal bulan Agustus 2025 lalu.

BeritaTerkait

Mudik Bisa Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Mudik Bisa Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 | 11:05 WIB
Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 | 08:17 WIB

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (21/08/2025).

Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.

“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.

Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” kata Menhub.

Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” tandasnya.

Tags: BandarakemenhubPemerintahprabowo subianto

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Mudik Bisa Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Mudik Bisa Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 | 11:05 WIB
Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 | 08:17 WIB
Cerita Warga Banyumas Cari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

Cerita Warga Banyumas Cari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 | 16:17 WIB
Kantah Kabupaten Jombang Tetap Buka saat Libur Nyepi dan Idulfitri

Kantah Kabupaten Jombang Tetap Buka saat Libur Nyepi dan Idulfitri

25 Maret 2026 | 16:11 WIB
Pelayanan di Kantah Kabupaten Indramayu Tetap Buka saat Libur Lebaran

Pelayanan di Kantah Kabupaten Indramayu Tetap Buka saat Libur Lebaran

25 Maret 2026 | 15:32 WIB
Ada Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Ada Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

25 Maret 2026 | 15:27 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Ketika Goiânia Dihampiri Cesium-137, Semua Terpesona dan Ingin Memilikinya

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Lini Bisnis PT HM Sampoerna Lewat Ekspansi Sampoerna Strategic Group

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

Info Terbaru

Film The Carpenter's Son

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

30 Maret 2026 | 10:29 WIB
A Quiet Place 2018

Film A Quiet Place 2018: Bertahan Hidup dalam Keheningan Total

29 Maret 2026 | 20:16 WIB
Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
Film Freaky

Film Freaky (2020): Komedi Horor Pertukaran Tubuh yang Unik

28 Maret 2026 | 11:47 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist