• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Juni 29, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara sebagai Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Pembukaan bandara internasional ini guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
21 Agustus 2025 | 23:43 WIB
in Nasional
Pemerintah Tetapkan 36 Bandara sebagai Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

WhatsappTelegramFacebook

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional.

Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal bulan Agustus 2025 lalu.

BeritaTerkait

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (21/08/2025).

Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.

“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.

Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” kata Menhub.

Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” tandasnya.

Tags: BandarakemenhubPemerintahprabowo subianto

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

Ada Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Begini Penjelasannya

26 Juni 2026 | 08:05 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 | 07:53 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

25 Juni 2026 | 16:44 WIB
Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

Kementerian ATR/BPN: Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen

25 Juni 2026 | 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat ke Pemprov DKI Jakarta

24 Juni 2026 | 23:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan ke Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

24 Juni 2026 | 22:45 WIB
@palembang

Trending

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Info Terbaru

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

Tak Hanya Andal Bertugas, Tim Badminton Polda Sumsel Rebut Juara 1 di Sumbar

28 Juni 2026 | 10:40 WIB
Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

Tim Karate Polda Sumsel Sabet 6 Medali di Piala Kapolri, Tembus Peringkat 8 Nasional

27 Juni 2026 | 11:31 WIB
Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor Animo Pelari, 8.000 Peserta Siap Ramaikan Jakabaring

27 Juni 2026 | 09:24 WIB
BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

BPN Sumsel dan Pemprov Sumsel Bahas Batas Administrasi OKU Timur dan OKI

27 Juni 2026 | 09:03 WIB
Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

Aksi Nyata SIS Palembang: Rayakan 30 Tahun SIS Group Lewat Donasi 345 Buku untuk Literasi Anak

27 Juni 2026 | 08:32 WIB
Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

Dua Pemain Sumsel United Ikuti Seleksi Timnas Indonesia U-20

26 Juni 2026 | 10:56 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist