PALEMBANG — Dalam dialog bersama Gubernur Jawa Tengah dan para kepala daerah se-Jawa Tengah,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung Paradigma Administrasi Pertanahan Modern.
Empat klaster utama — land tenure, land value, land use, dan land development — menjadi fondasi sistem pertanahan yang transparan, adil, dan pro-investasi.
“Ini bukan sekadar urusan pusat. Pemda adalah ujung tombak dalam implementasi di lapangan,” ujar Menteri
Nusron di hadapan para bupati dan wali kota dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Legalitas Tanah dan Peran Desa
Pada klaster land tenure, Nusron menyoroti pentingnya legalitas hak atas tanah dan penyelesaian konflik.
Ia menggarisbawahi peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta
menyinggung krusialnya posisi kepala desa dalam menjamin validitas Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Banyak konflik agraria bermula dari SKT yang tidak sah. Kalau dihilirnya bermasalah, hulu-hulunya harus kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Transparansi Nilai Tanah
Untuk aspek land value, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya membedakan antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ia mendorong pemda untuk aktif dalam menyosialisasikan nilai tanah berbasis ZNT agar masyarakat mendapat
informasi yang akurat dan tidak keliru dalam menentukan nilai aset tanahnya.
“ZNT jadi acuan utama, bukan NJOP. ZNT diperbarui tiap tiga tahun dan jadi dasar transparansi nilai tanah,” ujarnya.
RDTR, KKPR, dan Pengendalian Pembangunan
Pada aspek land use dan land development, Menteri ATR/BPN mendorong percepatan penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) dan pemanfaatan instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang baik harus berbasis tata ruang dan berwawasan lingkungan.
“RDTR itu fondasi pembangunan. Tanpa itu, kita tidak bisa bicara pengendalian ruang,” jelasnya.
Dorongan Bebas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
Menutup dialog, Menteri Nusron meminta kepala daerah di Jawa Tengah mencontoh langkah progresif Jawa
Timur yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat miskin
ekstrem penerima sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini bukan sekadar teknis, tapi bentuk keberpihakan nyata pada rakyat,” tandas Nusron.
Dialog ini menandai langkah konkret dalam memperkuat sinergi pusat-daerah untuk mewujudkan reformasi
agraria yang inklusif dan pembangunan berkelanjutan.