PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Pertanahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya inventarisasi tanah yang terindikasi telantar sebagai
langkah strategis dalam pengelolaan lahan yang lebih optimal.
Pengarahan yang berlangsung pada Sabtu (22/02/2025) ini di hadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni
Ahmad; serta seluruh Pejabat Administrator dan Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Timur.
Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah yang di biarkan telantar dapat berdampak
negatif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Nusron meminta jajarannya segera melakukan inventarisasi tanah yang belum di manfaatkan secara
optimal, khususnya yang berada di sekitar kawasan perusahaan yang belum di kelola dengan baik.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang ada dapat di gunakan secara produktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita harus proaktif dalam mengecek dan memetakan tanah yang belum di manfaatkan dengan baik.
Jangan sampai ada lahan yang terbengkalai, padahal dapat di gunakan untuk kepentingan masyarakat dan
pembangunan,” ujar Nusron dalam arahannya.
Menurutnya, tanah yang di biarkan telantar tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah hukum, tetapi juga
dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, ia meminta pihak BPN untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait
dalam proses pendataan dan evaluasi lahan.
Selain melakukan inventarisasi, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tanah yang
telah di berikan hak pengelolaan atau hak guna usaha kepada perusahaan.
Pihaknya ingin memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar di gunakan sesuai dengan tujuan awal dan tidak terbengkalai dalam waktu yang lama.
“Kami tidak ingin ada tanah yang di alokasikan untuk investasi atau proyek tertentu, tetapi justru dibiarkan
kosong tanpa ada pemanfaatan yang jelas.
Ini harus kita awasi bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nusron mengajak seluruh jajaran BPN di Kalimantan Timur untuk aktif dalam memberikan edukasi
kepada masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan tanah secara optimal.
Ia berharap adanya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat agar pengelolaan
tanah di Kalimantan Timur bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi banyak pihak.
Dengan pengarahan ini, di harapkan langkah konkret segera diambil dalam rangka mengatasi permasalahan
tanah telantar di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan
kebijakan guna memastikan pemanfaatan tanah yang lebih baik dan berkelanjutan.

















