banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Pengaturan pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
4 Juli 2025 | 06:40 WIB
in Nasional
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
WhatsappTelegramFacebook

Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

BeritaTerkait

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

24 Juli 2025 | 16:53 WIB
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

24 Juli 2025 | 10:20 WIB

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil.

Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri.

Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.

Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tags: Harison MocodompisKementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

24 Juli 2025 | 16:53 WIB
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

24 Juli 2025 | 10:20 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Nusron Wahid: 80 Persem Tugas Pokok ATR/BPN adalah Pelayanan

Lantik Pejabat Eselon II, Nusron Wahid: 80 Persem Tugas Pokok ATR/BPN adalah Pelayanan

24 Juli 2025 | 07:38 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

24 Juli 2025 | 06:25 WIB
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang

23 Juli 2025 | 21:12 WIB
Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Kebutuhan Masyarakat

Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Kebutuhan Masyarakat

21 Juli 2025 | 23:54 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

#Alive vs Alone: Sama-Sama Zombie, Tapi Beda Rasa!

Tender Sponsorship Apparel Timnas Indonesia Masuki Tahap Lanjutan

Menparekraf Dorong Pemda Lakukan Uji Petik Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bekasi

Samsung Electronics Pimpin Pasar TV Global Selama 19 Tahun Berturut-turut, Dorong Inovasi dengan Teknologi AI

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

Berita Terbaru

Pemprov Sumsel Jawab Fraksi DPRD: Siap Optimalkan Pendapatan dan Pelayanan Publik 2025

Pemprov Sumsel Jawab Fraksi DPRD: Siap Optimalkan Pendapatan dan Pelayanan Publik 2025

25 Juli 2025 | 18:48 WIB
Ratu Dewa Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Palembang

Ratu Dewa Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Palembang

25 Juli 2025 | 17:36 WIB
Erick Thohir Apresiasi AFC Usai Ubah Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026

Erick Thohir Apresiasi AFC Usai Ubah Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026

25 Juli 2025 | 17:29 WIB
Avatar

Avatar: Menguak Keindahan Pandora, Perjuangan, dan Pertarungan Epik

24 Juli 2025 | 21:22 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist